Kompas TV nasional hukum

Detik-Detik Bahar Smith Divonis 6 Bulan Penjara, Cium Bendera Merah Putih dan Teriak Merdeka

Kompas.tv - 16 Agustus 2022, 15:00 WIB
detik-detik-bahar-smith-divonis-6-bulan-penjara-cium-bendera-merah-putih-dan-teriak-merdeka
Terdakwa kasus informasi bohong atau hoaks Bahar bin Smith memekikkan takbir dan mencium sang Merah Putih usai hakim menjatuhkan vonis 6 bulan 15 hari penjara di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (16/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus hoaks atau informasi bohong, Bahar bin Smith, memekikkan takbir dan mencium bendera merah putih usai mendengarkan putusan vonis 6 bulan 15 hari penjara yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (16/8/2022).

Setelah majelis hakim membacakan putusan, Bahar bin Smith yang mengenakan pakaian putih-putih dan selendang hijau menutupi kepalanya, melangkah ke depan ke arah bendera merah putih.

Suasana sidang menjadi ramai ketika Bahar Smith maju menghampiri sang Merah Putih yang ada di sebelah kanan meja majelis hakim. 

Sambil memegang bendera dengan tangan kirinya, Bahar bin Smith mengepalkan tangan kanan ke atas disambut riuh oleh pekikan takbir dari para pendukungnya. 

"Indonesia merdeka, hidup keadilan!" pekik Bahar Smith, Selasa, dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV.

Teriakan Bahar Smith yang dibalas riuh oleh para pendukungnya, membuat majelis hakim harus mengingatkan hadirin untuk menjaga ketertiban.

"Mohon hadirin diam," teriak Majelis Hakim Ketua Dodong Rusdani.

Usai melakukan aksi itu, Bahar Smith kembali duduk di kursi peradilan dan mendengarkan nasihat hakim setelah membacakan vonis.

Bahar menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut.

Ramai teriakan dari para pendukung Bahar Smith membuat majelis hakim meminta terdakwa kasus hoaks itu untuk menenangkan para pendukungnya.

"Tolong habib ditertibkan dulu itu," lanjut hakim.


Baca Juga: Divonis 6 Bulan Penjara, Bahar Smith Bisa Langsung Bebas?

Hakim Dodong Rusdani mengimbau kepada Bahar agar melakukan penyaringan ketika mengisi ceramah.

Putusan yang diberikan sebagai peringatan kepada penceramah tersebut guna menghindari persoalan di kemudian hari.

"Mohon sekiranya yang bisa jadi persoalan, dibicarakan dahulu dengan tim kuasa hukum. Saya yakin apa yang dibicarakan habib dalam ceramahnya disampaikan dengan tim kuasa hukum supaya tidak menimbulkan persoalan," kata Hakim Dodong Rusdani.

Adapun hal-hal yang meringankan hukuman Bahar, menurut hakim, yakni terdakwa bersikap sopan dan memiliki tanggungan.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, dan berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan, terdakwa memunyai tanggungan keluarga," ujarnya.

Baca Juga: Tok! Habib Bahar Bin Smith Divonis 6 Bulan Penjara

Sementara hal yang memberatkan, kata Hakim, karena Bahar pernah dihukum penjara.

Diberitakan sebelumnya, Bahar Smith terseret ke meja hijau karena ujarannya terkait Rizieq Shihab yang dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI yang disiksa hingga meninggal dunia.

Ujaran itu disampaikan Bahar saat mengisi ceramah di Kabupaten Bandung pada Desember 2021.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x