Kompas TV nasional hukum

5 Fakta Terbaru Kasus Korupsi Surya Darmadi: Terbang dari Taiwan hingga Masuk Rutan

Kompas.tv - 16 Agustus 2022, 10:12 WIB
5-fakta-terbaru-kasus-korupsi-surya-darmadi-terbang-dari-taiwan-hingga-masuk-rutan
Kejaksaan Agung menahan Surya Darmadi, tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group, (15/8/2022) (Sumber: Puspenkum Kejagung)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV — Surya Darmadi, tersangka dugaan tindak pidana megakorupsi lahan sawit PT. Duta Palma Group senilai Rp78 Triliun di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (15/8/2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Surya Darmadi akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 15 Agustus 2022 hingga 3 September 2022.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kepada tersangka SD dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-36/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 15 Agustus 2022 s/d 03 September 2022,” ujarnya melalui keterangan tertulis.

Guna mengetahui informasi tersebut lebih lengkap, berikut ini 5 fakta terbaru kasus Surya Darmadi:

1. Surya Darmadi Terbang dari Taiwan

Tersangka megakorupsi Surya Darmadi berangkat dari Taiwan pukul 09:36 (waktu Taiwan) dan tiba di Indonesia pukul 13:13 WIB dengan menggunakan maskapai penerbangan China Airlines CI761, Senin (15/8/2022.)

Saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini dijemput oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Surya Darmadi, Buron Megakorupsi Rp 78 Triliun Akhirnya Diperiksa Kejagung

2. Surya Darmadi Tiba di Kejagung

Surya Darmadi tiba di kantor Kejaksaan Agung didampingi pengacaranya, Juniver Girsang, Senin (15/8/2022).

Setelah tiba di Kejaksaan Agung, tersangka Surya Darmadi menjalani pemeriksaan kesehatan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap status tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Juniver mengatakan, kedatangan Surya Darmadi alias Apeng pada hari ini, sesuai dengan janjinya untuk memenuhi panggilan.

“Dan hari ini, resmi beliau mengikuti semua proses di kejaksaan maupun di aparat hukum yang lain,” kata Juniver, dipantau dari tayangan Breaking News Kompas TV.


3. Mengaku tidak tahu ada pemanggilan

Juniver menambahkan, Surya Darmadi berangkat dari Taipei, Taiwan, Senin pagi. Sedangkan alasan ia selama ini tidak menghadiri panggilan, kata Juniver, karena ketidaktahuannya.

"Beliau selama ini tinggal di luar negeri, baru mengetahui adanya pemanggilan, kemudian beliau menghubungi kami, dan kemudian saya katakan, untuk membela diri, Anda harus hadir,” ucap Juniver.

“Saya siap memberikan bantuan hukum sepanjang dia hadir di Indonesia. Kalau di luar, tentu saya tidak bisa membela dirinya dan kemudian tidak bisa mengetahui masalahnya,” ucapnya.

4. Bantah kabur ke luar negeri

Juniver juga membantah kabar yang menyebutkan bahwa Surya Darmadi kabur.

"Ada informasi menyatakan selama ini dia kabur, itu tidak benar," katanya.

"Terbukti setelah dipanggil kemudian dia menerima panggilan. Dia berkoordinasi dengan kami, dan kemudian kami imbau kepada beliau untuk hadir membela dirinya.”

“Sekali lagi, dengan kehadiran ini membuktikan bahwa klien kami sangat kooperatif dan nantinya akan mengikuti semua proses,” tuturnya.

5. Pergi ke luar negeri untuk berobat

Ia menyebut bahwa Surya Darmadi sedang dalam perawatan dokter, tapi punya iktikad baik.

“Beliau mengatakan, meskipun dalam perawatan dokter tetap akan mengikuti prosesnya,” kata Juniver.

Baca Juga: Rugikan RI 78 Triliun, Kasus Megakorupsi Lahan Hutan oleh Surya Darmadi Terbesar di Indonesia!




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x