Kompas TV nasional hukum

Kejaksaan Agung Tahan Surya Darmadi selama 20 Hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung

Kompas.tv - 15 Agustus 2022, 16:16 WIB
kejaksaan-agung-tahan-surya-darmadi-selama-20-hari-di-rutan-salemba-cabang-kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menahan Surya Darmadi, tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group. (Sumber: Puspenkum Kejagung)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menahan Surya Darmadi, tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan hal itu kepada Kompas TV, Senin (15/8/2022).

Sumedana mengatakan, Surya Darmadi akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 15 Agustus 2022 hingga 3 September 2022.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kepada Tersangka SD dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-36/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 15 Agustus 2022 s/d 03 September 2022,” jelasnya melalui keterangan tertulis.

Kapuspenkum juga menjelaskan kronologi penjemputan terhadap Surya Darmadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin hari ini.


Baca Juga: Tentang Lokasi Penahanan Surya Darmadi, Jaksa Agung: akan Ditentukan Sore Ini setelah Pemeriksaan

Menurutnya, tim gabungan Kejaksaan Agung menjemput kedatangan Surya Darmadi di bandara setelah adanya komunikasi antara Tim Penyidik Kejaksaan Agung dan tim penasihat hukum tersangka.

“Adapun penjemputan ini dilakukan karena Tersangka SD sebelumnya tidak memenuhi panggilan Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jamidsus).”

Panggilan itu, lanjut dia, disampaikan secara patut sebanyak tiga kali, bahkan Tim Penyidik juga telah mengumumkan Surat Pemanggilan kepada yang bersangkutan melalui surat kabar harian nasional.

Saat ini, kata Sumedana, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap sebagian besar aset PT Duta Palma Group dan milik Surya Darmadi.

“Dan sampai saat ini masih dilakukan pelacakan terhadap aset-aset milik yang bersangkutan, serta dilakukan juga tindakan berupa pemblokiran atas rekening milik PT Duta Palma Group dan Tersangka SD, sebagaimana yang telah dirilis sebelumnya,” ungkap Sumedana.

Kronologi Penjemputan Surya Darmadi hingga Penahanan

1. Penasihat Hukum sebelumnya menyampaikan Surat Permohonan terhadap Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), dan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS untuk mencabut cegah dan tangkal (cekal) terhadap tersangka Surya Darmadi agar kliennya dapat memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Agung sehingga tidak kehilangan hak hukumnya.

2. Bahwa Kejaksaan belum pernah mengajukan penangkalan terhadap tersangka Surya Darmadi untuk masuk ke Indonesia. Akan tetapi, Kejaksaan dalam hal ini JAM PIDSUS, telah mengajukan pencegahan terhadap tersangka untuk keluar dari Indonesia.

3. Selanjutnya, Tim Penyidik Kejaksaan Agung menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk melakukan penjemputan terhadap Surya Darmadi yang didampingi oleh Tim Penasihat Hukum. Tersangka berangkat dari Taiwan pukul 09:36 (waktu Taiwan) dan tiba di Indonesia pukul 13:13 WIB dengan menggunakan maskapai penerbangan China Airlines CI761.

4. Setelah tiba di Kejaksaan Agung, tersangka Surya Darmadi menjalani pemeriksaan kesehatan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap status TERSANGKA dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Baca Juga: Surya Darmadi, Buron Megakorupsi Rp 78 Triliun Akhirnya Diperiksa Kejagung

5. Setelah dilakukan pemeriksaan, kepada Surya Darmadi dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-36/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 15 Agustus 2022 s/d 03 September 2022.

“Penyerahan diri akan membantu Tersangka/Terdakwa dalam mengajukan pembelaan terhadap proses hukum yang dijalani,” kata Sumedana.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x