Kompas TV nasional hukum

Perjalanan Kasus Suap Eks Anggota DPRD Jabar Ade Barkah Surahman, dari OTT hingga ke Sukamiskin

Kompas.tv - 15 Agustus 2022, 14:16 WIB
perjalanan-kasus-suap-eks-anggota-dprd-jabar-ade-barkah-surahman-dari-ott-hingga-ke-sukamiskin
Eks anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) Ade Barkah Surahman yang kena OTT KPK, dijebloskan ke Lapas Sukamiskin. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) Ade Barkah Surahman ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung.

Ade Barkah merupakan terpidana dalam perkara suap terkait Dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jabar untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu.

"Jaksa Eksekutor, Kamis (11/8) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Ade Barkah Surahman ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (15/8/2022).

Terpidana tersebut akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi dengan masa penahanan saat proses penyidikan.

Selain itu, dibebankan untuk membayar pidana denda Rp100 juta dan uang pengganti Rp750 juta.

"Sekaligus adanya pencabutan hak pilih dalam pemilihan jabatan publik/pejabat negara selama 2 tahun lebih lama dari pidana pokoknya," ucap Ali.

Ade Barkah Kena OTT KPK

Kasus yang menjerat Ade Barkah Surahman ini merupakan salah satu hasil dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

OTT terhadap eks pimpinan DPRD Jabar ini dilakukan pada 15 Oktober 2019 di Indramayu.

Baca Juga: KPK Lelang Barang Rampasan Tas Mewah dan Logam Mulia Pekan Depan, Ini Cara dan Syarat Mengikutinya

Dari OTT tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari pihak swasta.

Saat ini, empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x