Kompas TV nasional peristiwa

Pengamat: LPSK Wajib Mengabulkan Bharada E sebagai Justice Collaborator

Kompas.tv - 9 Agustus 2022, 18:17 WIB
pengamat-lpsk-wajib-mengabulkan-bharada-e-sebagai-justice-collaborator
Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan, dalam Breaking News Kompas TV, Kamis (4/8/2022) (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pengamat Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menganggap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) wajib menjadikan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai justice collaborator.

Pasalnya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E bukanlah pelaku utama dalam kasus dugaan pembunuhan Birgadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Demikian Asep Iwan Iriawan dalam keterangannya di Sapa Indonesia Pagi, Selasa (9/8/2022).

“Bukan harus lagi saya katakan, tapi wajib mengabulkan justice collaborator (yang diajukan Bharada E),” ucap Asep Iwan Iriawan.

Asep bahkan mengatakan siap menyerukan untuk LPSK memberikan status bagi Bharada E jika tidak menetapkan sebagai justice collaborator.

Baca Juga: Mantan Kabareskrim: Jika Benar Hilangkan Bukti, Ferdy Sambo Bisa Kena Pasal 221 dan 233

“Kalau tidak dikabulkan, saya akan teriak loh, jujur saja, wajib dikabulkan, wajib mengabulkan bahwa Bharada ini adalah JC,” tegas Asep.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer memastikan ada pelaku utama dalam kasus dugaan pembunuhan yang disangkakan kepada kliennya.

Pernyataan itu disampaikan oleh Deolipa Yumara, Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer usai menyambangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (8/8/2022).

“Tentunya ada pelaku yang lebih besar atau ada pelaku utama yang melakukan tindak pidana,” kata Deolipa Yumara didampingi Burhanuddin yang juga kuasa hukum Bharada E.

Baca Juga: Curhatan Bharada E ke Deolipa, Ada Irjen Ferdy Sambo di TKP Brigadir J Terbunuh

Dalam pernyataannya, Deolipa mengungkapkan kliennya atau Bharada E saat ini sudah siap untuk mengungkap secara jelas siapa pelaku utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Satu di antaranya adalah dengan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator terkait kasus tersebut.

Dengan harapan, kasus yang sudah berjalan selama satu bulan ini dapat terungkap ke publik sebagaimana fakta yang terjadi sesungguhnya.

“Jadi untuk kepentingan membuka dan membuat terang ini persoalan, termasuk membuat terang siapa pelaku utamanya, tentunya Bharada E dengan rasa plong, dengan hati yang matang dia menyatakan kesiapannya untuk menjadi Justice collaborator,” kata Deolipa.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x