Kompas TV nasional peristiwa

Jadi Saksi Kunci Tewasnya Brigadir J, Bharada E: Saya Minta Perlindungan Supaya Enggak Kenapa-Kenapa

Kompas.tv - 7 Agustus 2022, 10:31 WIB
jadi-saksi-kunci-tewasnya-brigadir-j-bharada-e-saya-minta-perlindungan-supaya-enggak-kenapa-kenapa
Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

“Ada informasi penting, tapi kami simpan dalam kepala kami, karena kepentingannya pro justisia (demi keadilan dalam proses penegakan hukum -red),” tegas Deolipa.

Dikonfirmasi Jurnalis Kompas TV Frixie, apakah informasi penting itu soal kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tewasnya Brigadir J?

Sebab sebagaimana diberitakan, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dengan pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

“Ini kalau ada juncto turut serta, berarti ada pelaku lain, tentunya ada pelaku lain yang nanti akan terungkap,” jawab Deolipa.

Sebelumnya seperti diberitakan, Deolipa dan Burhanuddin ditunjuk sebagai kuasa hukum Bharada E yang baru oleh Bareskrim Mabes Polri.

Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Andreas Andreas Nahot Silitonga yang kini mengundurkan diri sempat mengatakan, jika ada tembakan dari belakang yang mengenai Brigadir J, itu bukan dilakukan oleh Bharada E.

Baca Juga: Komnas HAM: Bharada E Masih Lontarkan 2 Tembakan Setelah Brigadir J Tersungkur, Satu Kena Kepala

Pernyataan itu disampaikan oleh Andreas Nahot Silitonga dalam Kompas Petang di Kompas TV, Jumat (5/8/2022).

“Dibandingkan dengan informasi dalam masyarakat yang beredar bahwa ini sebuah terkoordinasi dan kemungkinan dikatakan ditembak dari belakang, itu dalam konteks pembelaan kami, itu sangat menguntungkan sekali,” ucap Andreas Nahot Silitonga saat itu.

“Artinya kalau memang ditembak dari belakang, berarti bukan klien kami pelakunya gitu. Misalnya, kalau misalnya itu dikatakan ditembak dari belakang ya.”

Dalam keterangannya, Andreas berdasarkan keterangan Bharada E dalam berita acara pemeriksaan (BAP) mengungkapkan, tembakan yang dilakukan kliennya adalah karena membalas tembakan dari Brigadir J.


“Klien kami sudah menyampaikan versi dia dan kemudian kalau misalnya ada versi dari penyidik, misalnya penyidik menyatakan pembunuhan ini dilakukan bersama-sama juga dengan orang lain, kami juga menanti kan itu,” ungkap Andreas.

“Artinya pasti ada proses hukum dan pembuktian-pembuktian nanti yang dilakukan oleh penyidik sehingga kesimpulannya menjadi kesana.”



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x