Kompas TV nasional sosial

Jokowi Pernah Naikkan Gaji Pensiunan TNI pada 2019, akankah Kembali Dinaikkan?

Kompas.tv - 6 Agustus 2022, 06:30 WIB
jokowi-pernah-naikkan-gaji-pensiunan-tni-pada-2019-akankah-kembali-dinaikkan
Presiden Jokowi saat membuka Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD (PPAD) Tahun 2022, Jumat (5/8/2022). (Sumber: Tangkapan Layar Kanal YouTube Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pernah menaikkan gaji pensiunan/purnawirawan TNI sebesar 5 persen pada 2019.

Kenaikan gaji tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Dua, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota TNI.

Berdasarkan PP tersebut, berikut besaran gaji dan tunjangan bagi purnawirawan/warakawuri:

1. Pensiun/purnawirawan TNI

Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp1.643.500 - Rp2.220.600

Golongan Perwira Pertama (Pama) hingga Perwira Tinggi (Pati): Rp1.643.500 - Rp4.448.100


Baca Juga: Di Bogor, Jokowi Beri Sinyal akan Hitung Ulang Gaji Purnawirawan TNI

2. Pensiun purnawirawan TNI cacat langsung

Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp1.643.500 - Rp2.960.700

Golongan Pama hingga Pati: Rp3.290.500 - Rp5.930.800

3. Pensiun purnawirawan TNI cacat tidak langsung

Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp1.643.500 - Rp2.220.600

Golongan Pama hingga Pati: Rp2.467.900 - Rp4.448.100

4. Pensiun dan tunjangan pokok warakawuri/duda TNI

Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp1.232.700

Golongan Pama hingga Pati: Rp1.232.700 - Rp2.075.800

5. Pensiun dan tunjangan pokok warakawuri/duda TNI yang meninggal

Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp1.232.700 - Rp1.480.400

Golongan Pama hingga Pati: Rp1.645.300 - Rp2.965.400

6. Pensiun dan tunjangan warakawuri/duda TNI yang diangkat sebagai pahlawan

Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp1.232.700 - Rp1.776.500

Golongan Pama hingga Pati: Rp1.974.300 - Rp3.558.500

Meski sudah menandatangani PP tersebut pada 2019 lalu, Jokowi kembali menyinggung soal gaji pensiunan TNI yang dinilainya kurang.

Ia bahkan menyebut akan memanggil Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk membahas persoalan ini.

"Saya tahu, saya tahu, bahwa gaji pensiun untuk tamtama berada di angka Rp2,6 juta betul? Untuk bintara berada di angka Rp3,5 juta, benar? Dan untuk perwira pertama kapten Rp4,1 juta, betul?” ujar Jokowi saat membuka Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD (PPAD) Tahun 2022, di Sentul International Convention Center di Bogor, Jumat (5/8/2022).

Baca Juga: Berkas Korupsi Gaji Guru Honorer Dan PNS Siap Diserahkan Ke Kejaksaan

“Saya tahu, saya tahu, saya tahu, apalagi yang berada di Jabodetabek, angka ini adalah angka yang masih sangat kurang," imbuhnya.

Jokowi mengatakan dirinya mengajak Menkeu untuk memperhitungkan apakah menaikkan gaji pensiunan TNI masih memungkinkan untuk dilakukan jika melihat kondisi APBN.

Dia pun berjanji, jika perhitungan dan angkanya sudah final, hal tersebut akan disampaikan kepada para pensiunan TNI.

"(Menkeu) akan saya ajak hitung-hitungan, kalau nanti hitung-hitungan sudah final akan saya sampaikan kepada Bapak, Ibu, dan Saudara-Saudara sekalian," ujar Jokowi.

Meski demikian, Jokowi mengatakan dirinya tidak bisa berjanji akan menaikkannya.

"Saya tidak janji, karena tadi saya sampaikan bahwa APBN kita berada di posisi tidak mudah," kata Jokowi.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x