Kompas TV nasional peristiwa

Para Pengacara Kasus Polisi Tembak Polisi: dari Tudingan Ahli Nujum sampai Membela yang Bayar

Kompas.tv - 5 Agustus 2022, 06:30 WIB
para-pengacara-kasus-polisi-tembak-polisi-dari-tudingan-ahli-nujum-sampai-membela-yang-bayar
Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga mempertanyakan penetapan tersangka kliennya. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Iman Firdaus | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus penembakan polisi oleh polisi di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo makin panjang. Selain mulai ditetapkannya tersangka Bharada E, mutasi sejumlah perwira menyusul.

Dan yang makin seru adalah aksi saling serang para pengacara, baik dari pihak keluarga Sambo, keluarga Brigadir Yoshua dan pihak Bharada E.   

Pengacara keluarga Brigadir J  yang paling banyak memberikan keterangan kepada media, Kamaruddin  Simanjuntak, ngegas sejak awal kasus ini muncul.

Dialah yang membeberkan kondisi Brigadir J di peti jenazah dan hasil otopsi kedua, salah satunya posisi otak di perut yang bikin heboh.

Baca Juga: Kata Irjen Ferdy Sambo Usai Diperiksa Soal Pembunuhan Brigadir J: Saya Sampaikan yang Saya Lihat

“Yang dilaporkan kepada ahli kita pertama, ketika kepalanya dibuka, otaknya sudah tidak ditemukan,” ujar Kamaruddin.

Sontak, pernyataan-pernyataan Kamarudin membuat pengacara keluarga Ferdy Sambo tidak tinggal diam. 

Tim pengacara istri Irjen Ferdy Sambo, Patra M. Zein mengingatkan kuasa hukum keluarga Brigadir J untuk tidak menyampaikan informasi berdasarkan asumsi atau 'karangan bebas' terkait kematian salah satu ajudan Irjen Sambo.

"Saya ingatkan, advokat itu profesi ahli hukum, bukan ahli nujum atau ahli sihir," kata Patra seperti dikutip dari Antara, Rabu (27/7).

Pihak keluarga Sambo juga keberatan dengan pemakaman kembali jenazah Brigadir J secara kedinasan Polri.


 

Hal itu disampaikan pengacara Sambo yang lain, Arman Hanis. Bahkan, ia menjelaskan pengakuan dari rekan sesama ajudan terkait sikap Brigadir J beberapa waktu sebelum tewas. Juga menyerang pengacara keluarga Brigadir J yang banyak melontarkan asumsi.

Johnson Panjaitan, yang juga tim pengacara keluarga Brigadir J angkat bicara.

"Sebaiknya dia melihat langkah-langkah hukum yang kami buat. Dia kan advokat juga, supaya ini terbuka. Jangan cuma membela kepentingan masing-masing, atau maju tak gentar membela yang bayar," terang Johnson.

Ketika kasus bergulir dan saling lapor ke Bareskrim Polri, muncul nama Sarmauli Simangunsong sebagai tim kuasa hukum Putri Candrawathi istri dari Ferdy Sambo. Sarmauli mendatangi Mabes Polri, Selasa (2/8/2022).  

Dia  meminta agar pihak penyidik tetap melanjutkan dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi. 

Sarmauli menuding Brigadir J sebagai pelaku pelecehan seksual pada 8 Juli 2022. 

"Tujuan kami kemari untuk meminta kepastian hukum atas laporan klien kami sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual," kata Sarmauli.

Dia mengingatkan, kliennya, yakni istri Ferdy Sambo, sesuai dengan Undang-Undang 12 tahun 2022, memiliki hak sebagai korban.

"Klien kami sebagai korban punya hak, yaitu hak dilindungi, ditangani, dan juga hak pemulihan," ungkap Sarmauli.

Ketika kasus ini makin mengerucut dan polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, muncul pula nama Andreas Nahot Silitonga sebagai pengacara Bharada E. Ia  menyebut kliennya sebagai pahlawan yang dihakimi publik atas insiden yang membuat Brigadir J  meninggal dunia. 

Sebab, Bharada E disebut melindungi PC, istri dari Ferdy Sambo.

"Kami sayangkan pemberitaan yang beredar, yang menurut kami pihak tak bertanggung jawab. (Mereka) bukan ahli di bidangnya menyampaikan pendapat yang seakan-akan benar. Itu sangat disayangkan." 

Menurutnya, Bharada E sudah dihakimi.

"Klien kami sudah seperti dihakimi. Karena buat saya pribadi, kalau ada orang seperti itu, lindungi keluarga saya, dia adalah pahlawan. Dan seorang pahlawan tak patut diperlakukan seperti ini," ujar Andreas kepada wartawan, Selasa (2/8/2022). 

Baca Juga: Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Minta Penyidik Bareskrim Polri Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Kliennya

Andreas juga menyayangkan penetapan tersangka kliennya yang dinilai tidak sesuai prosedur.

"Yang sangat kami sayangkan memang prosedurnya. Saya sudah dari awal menyatakan bahwa sebenarnya klien kami dan kami juga sebagai tim kuasa hukum insyaallah kooperatif dengan proses yang ada, dan menyampaikan apa adanya. Itu pesan saya kepada klien saya," ujar Andreas.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x