Kompas TV nasional hukum

Jokowi Perintahkan 14 Isu Kontroversial di RKUHP Dibahas Lagi Secara Terbuka dengan Masyarakat

Kompas.tv - 2 Agustus 2022, 14:57 WIB
jokowi-perintahkan-14-isu-kontroversial-di-rkuhp-dibahas-lagi-secara-terbuka-dengan-masyarakat
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memimpin rapat kabinet paripurna soal bencana, khususnya banjir dan longsor di Istana Negara, Jakarta, Senin (6/1/2020) (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Purwanto

Itu di antaranya adalah hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law), pidana mati, penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

Kemudian, tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib, dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin.

Lalu, unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih, dan contempt of court berkaitan dengan dipublikasikan secara langsung tidak diperkenankan.

Baca Juga: Mahfud MD: Kalau Ada Pasal yang Berbahaya di RKUHP, Ya Dihapus

Selanjutnya, advokat curang dapat berpotensi bias terhadap salah satu profesi penegak hukum saja yang diatur (diusulkan untuk dihapus), penodaan agama.

Berikutnya, penganiayaan hewan, penggelandangan, pengguguran kehamilan atau aborsi, perzinaan, dan kohabitasi dan pemerkosaan.

Untuk memperdalam pemahaman masyarakat terhadap ke-14 isu tersebut, Mahfud menyampaikan Pemerintah akan melakukan diskusi yang lebih terbuka dan lebih proaktif melalui dua jalur.

"Pertama akan terus dibahas di DPR untuk menyelesaikan masalah ini. Kemudian jalur yang kedua terus melakukan sosialisasi dan diskusi ke simpul-simpul masyarakat yang terkait dengan masalah-masalah yang masih didiskusikan itu," katanya.

Baca Juga: Aksi Demo Tolak RKUHP di Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo Berakhir Ricuh!

Mahfud menyampaikan diskusi-diskusi terbuka itu nantinya akan difasilitasi oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.

Sedangkan materinya disiapkan dari pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait 14 isu tersebut.

"Intinya, itu seluruh yang akan kami lakukan dalam rangka menjaga ideologi negara dan integritas negara kita, integritas ketatapemerintahan kita, integritas ketatanegaraan kita di bawah sebuah ideologi negara dan konstitusi yang kokoh," ujarnya.

RUU KUHP merupakan carry over dari keputusan DPR RI 2014-2019, yang pembahasannya tinggal dilanjutkan dalam pembahasan tingkat II, yaitu persetujuan pada Rapat Paripurna DPR RI.

Baca Juga: Draf RKUHP Terbaru Belum Dibuka ke Masyarakat, Surat Permohonan KIP Dilayangkan ke DPR

Komisi III, pada 7 Juli 2022, menggelar rapat kerja bersama Wakil Menkumham yang menyerahkan penjelasan 14 poin krusial sebagai bagian dari penyempurnaan dari RUU KUHP.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x