Kompas TV nasional hukum

KPK Minta Bantuan KSAD Jenderal Dudung Hadirkan Anggota TNI Terkait Kaburnya Bupati Mamberamo Tengah

Kompas.tv - 1 Agustus 2022, 19:44 WIB
kpk-minta-bantuan-ksad-jenderal-dudung-hadirkan-anggota-tni-terkait-kaburnya-bupati-mamberamo-tengah
Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman saat memimpin upacara upacara pemakaman Sertu Anumerta Rizal di Taman Makam Pahlawan (TMP) Cikutra, Bandung, Sabtu (29/1/2022). (Sumber: Dok. Dispenad)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

Ricky merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemberian, penerimaan suap, dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Papua.

Di samping berkoordinasi dengan Dudung, Ali menyampaikan KPK juga telah berkirim surat kepada Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe sebagai bentuk pemberian informasi dan koordinasi.

Baca Juga: Pesan KSAD Jenderal Dudung ke 292 Praja Akmil: Kalian Harus Jadi Petarung, Jagoan, dan Pemberani

Melalui surat itu, kata Ali, diharapkan pihak Pemerintah Provinsi Papua bisa ikut membantu mencari keberadaan tersangka Ricky Ham Pagawak yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 15 Juli 2022.

"Gubernur juga dapat memantau roda pemerintahan di Pemkab Mamberamo Tengah sehingga tetap berjalan normal," ujar dia.

Sejauh ini, Ali menyampaikan KPK masih terus mengumpulkan bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi.

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Diminta Ajukan Perlindungan Bila Diancam, LPSK Tegaskan Independen

Lebih lanjut, Ali menyebut pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan oleh KPK ketika penyidikan yang dilakukan dinilai cukup.

Selain itu, kata Ali, juga akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan ataupun penahanan.

"Kami terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan nanti kami sampaikan (hasil pemeriksaan). Saksi saat ini sudah banyak, lebih dari 80 orang," ucap Ali.

Baca Juga: Masih Alami Trauma, Istri Irjen Ferdy Sambo Belum Penuhi Panggilan LPSK




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x