Kompas TV nasional rumah pemilu

KPU Buka Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Mulai Hari Ini

Kompas.tv - 1 Agustus 2022, 06:30 WIB
kpu-buka-pendaftaran-parpol-peserta-pemilu-2024-mulai-hari-ini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mulai hari ini, Senin (1/8/2022). (Sumber: Kompas.id)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mulai hari ini, Senin (1/8/2022). 

Tahapan pendaftaran dan penyerahan dokumen ini akan dilakukan selama 14 hari, yakni hingga 14 Agustus 2022.

"Pendaftaran parpol dilakukan selama 14 hari, dimulai 1 Agustus diakhiri 14 Agustus 2022, 14 hari kalender," kata Anggota KPU Idham Holik, saat jumpa pers di Kantor KPU RI Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Sementara untuk waktu waktu pendaftaran parpol akan berlangsung dimulai pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Namun khusus pada hari terakhir, yakni 14 Agustus, pendaftaran akan ditutup pada pukul 23.59 WIB.

Pendaftaran dilakukan terpusat di Gedung KPU RI di Jl Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat.

Perlu diingat, parpol calon peserta pemilu dapat mengajukan pendaftaran setelah mengirimkan data-data ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Selain itu, wajibh membawa dokumen persyaratan ke KPU RI. 


 

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 terdapat tiga kategorisasi.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 tahun 2020 terhadap tiga kategori ini, ada tiga perlakuan yang berbeda ketika proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu," kata Hasyim.

Pada kategori satu yakni partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT) atau punya kursi di DPR RI, kata Hasyim, harus mendaftar dan dilakukan verifikasi administrasi. 

Baca Juga: Hari Pertama 9 Parpol Daftar Peserta Pemilu 2024, KPU Lakukan Gladi Resik

KPU akan memverifikasi faktual kepada calon peserta yang hanya dilakukan kepada parpol non-parlemen atau parpol yang belum pernah jadi peserta pemilu.

"Khusus untuk parpol yang melampaui angka parliamentary threshold atau ambang batas parlemen ini cukup diverifikasi administrasi saja," ujarnya.

Sementara pada kategori dua dan tiga, yakni partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak punya kursi DPR RI atau tidak lolos PT dan partai baru itu harus mendaftar untuk kemudian dilakukan verifikasi administrasi dan dilanjutkan dengan verifikasi faktual.

Dalam memenuhi syarat pendaftaran, seluruh berkas yang diserahkan ke KPU harus lengkap agar memenuhi syarat administrasi.

Serta, dokumen tersebut terdapat tanda tangan ketua umum dan sekretaris jenderal dari masing-masing partai politik.

"Jadi menyampaikan pendaftaran itu yang diperiksa adalah apakah dokumennya lengkap atau tidak lengkap, terdapat tanda tangan ketua umum dan sekretari dari partai politik," ujar Hasyim.

Proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 ini dilakukan 18 bulan sebelum digelarnya Pemilu 2024. Nantinya, KPU akan mengumumkan partai politik peserta Pemilu 2024, pada 14 Desember 2022.

Daftar partai politik yang melakukan pendaftaran di hari pertama

  1. PDI Perjuangan
  2. Partai Keadilan dan Peratuan (PKP)
  3. Partai Reformasi
  4. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  5. Partai NasDem
  6. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
  7. Partai Perindo
  8. Partai Bulan Bintang (PBB)
  9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Baca Juga: Otomatis Peserta Pemilu 2024, Parpol yang Dapat Kursi DPR Tetap Harus Mendaftar ke KPU



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x