Kompas TV nasional rumah pemilu

Hari Pertama 9 Parpol Daftar Peserta Pemilu 2024, KPU Lakukan Gladi Resik

Kompas.tv - 31 Juli 2022, 17:10 WIB
hari-pertama-9-parpol-daftar-peserta-pemilu-2024-kpu-lakukan-gladi-resik
Pekerja menata kotak suara setelah dirakit di gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Kamis (14/2). (Sumber: Antara)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah memantapkan tahapan proses pendaftaran untuk partai politik calon peserta Pemilu 2024. Untuk diketahui pendaftaran peserta Pemilu 2024 dilaksanakan Senin (1/8/2022) besok hingga 14 Agustus 2022.

Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan pihaknya baru saja melakukan technical meeting kepada para wakil dari partai politik terkait pendaftaran calon parpol peserta pemilu.

"Setelah kami menerima pendaftaran dari partai politik, selanjutnya kami melakukan verifikasi administrasi. Hasilnya pada tanggal 14 September 2022 kami sampaikan kepada pimpinan parpol," tuturnya kepada Cindy Permadi, Jurnalis Kompas TV, Minggu (31/7/2022).

Baca Juga: Jelang Pendaftaran Pemilu 2024 pada 1 Agustus, 8 Parpol Baru Telah Berkonsultasi ke KPU Jateng!

Pendaftaran partai politik ke Komisi Pemilihan Umum dilakukan secara terpusat di Gedung KPU RI. Data-data diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan dokumen persyaratan dibawa ke KPU RI. 

KPU akan memverifikasi faktual kepada calon peserta yang hanya dilakukan kepada parpol non-parlemen atau parpol yang belum pernah jadi peserta pemilu.

"Khusus untuk parpol yang melampaui angka parliamentary threshold atau ambang batas parlemen ini cukup diverifikasi administrasi saja," pungkas dia.

KPU membuka pendaftaran calon peserta parpol yang mengikuti Pemilu 2024 mendatang pada 08.00 WIB-16.00 WIB, terkhusus 14 Agustus 2022 pukul 08.00-24.00 WIB.

Baca Juga: Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Dibuka Besok, KPU Gelar Simulasi dan Gladi Resik Hari Ini!

Daftar partai politik yang melakukan pendaftaran di hari pertama

  1. PDI Perjuangan
  2. Partai Keadilan dan Peratuan (PKP)
  3. Partai Reformasi
  4. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  5. Partai NasDem
  6. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
  7. Partai Perindo
  8. Partai Bulan Bintang (PBB)
  9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x