Kompas TV nasional hukum

Polisi Hentikan Kasus Edit Profil Kapolda Metro Jaya, Pelaku Dipulangkan

Kompas.tv - 31 Juli 2022, 17:10 WIB
polisi-hentikan-kasus-edit-profil-kapolda-metro-jaya-pelaku-dipulangkan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut kasus penyuntingan profil Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di laman Wikipedia telah dihentikan. (Sumber: Baitur Rohman/Kompas.tv)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya telah menghentikan proses hukum Nyoman Edi (33), pelaku penyuntingan profil Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di laman Wikipedia.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Minggu (31/7/2022), seperti diwartakan Antara.

"Kasusnya dihentikan," kata Zulpan.

Adapun kasus tersebut distop seusai Fadil bertemu Nyoman. Pertemuan keduanya itu juga diabadikan dalam unggahan melalui akun Instagram @kapoldametrojaya dan @poldametrojaya, Sabtu (30/7).

Dalam unggahan tersebut, Fadil mengaku telah memaafkan Nyoman. Menurutnya, tuduhan dalam profil yang disunting tersebut merupakan sebuah risiko sebagai pejabat publik.

Dia kemudian mengaku telah meminta kepada penyidik untuk menghentikan proses hukum terhadap penyunting profilnya di laman Wikipedia tersebut.


"Saya maafkan kok. Dari awal saya juga tidak pernah melaporkan, tidak merasa sakit hati sama sekali dengan editan-editan Nyoman itu, tidak ada," kata Fadil Imran dalam unggahan video tersebut. 

"Saya minta kepada penyidik supaya nggak usah diproses hukum."

Fadil kemudian berharap dengan kejadian ini, Nyoman dapat menyadari bahwa tindakannya merupakan sesuatu yang buruk dan tidak akan mengulanginya lagi.

Baca Juga: Bareskrim Polri Ambil Alih Penanganan Kasus Berkaitan Tewasnya Brigadir J, Bharada E Saksi

"Saya menggunakan restorative justice (keadilan restoratif, red), mudah-mudahan kita petik hikmahnya, kita jadikan pelajaran," ujar Fadil. 

Seusai pertemuan tersebut, kasus penyuntingan profil Fadil Imran di laman Wikipedia itu pun dihentikan dan saat ini pelaku telah dipulangkan.

"Iya sudah dipulangkan," ujar Zulpan.

Diberitakan sebelumnya, Nyoman Edi dipolisikan Sahabat Polisi Indonesia atas tuduhan penyebaran berita bohong (hoaks) sesuai Pasal 14 ayat 2 dan atau Pasal 15 KUHP.

Untuk diketahui, pada profil yang Nyoman tulis, dia mengaitkan Fadil Imran dengan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo yang saat ini sedang terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Bagian profil riwayat kasus yang pernah ditangani Fadil diedit dengan tulisan: Tidak menangkap dan menahan Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana Brigadir J (2022).

Dalam situs tersebut, Fadil juga disebut Nyoman menerima suap dari Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J. 

Baca Juga: Momen Kapolda Irjen Fadil Lepas Baju Tahanan Penyunting Hoax Wikipedia Yang Dikaitkan Dengan Sambo



Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x