Kompas TV nasional hukum

Sebar Hoaks soal Pejabat Publik, Pemilik Akun @RakyatJelata98 Ditangkap, Ini Motifnya

Kompas.tv - 29 Juli 2022, 10:43 WIB
sebar-hoaks-soal-pejabat-publik-pemilik-akun-rakyatjelata98-ditangkap-ini-motifnya
Polisi menghadirkan tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks di Polda Metro Jaya, Kamis (28/7/2022). (Sumber: ANTARA/Yogi Rachman)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pria berinisial AH yang merupakan pemilik akun media sosial SnackVideo dengan nama @RakyatJelata98, ditangkap polisi. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menuturkan, AH ditangkap atas perbuatannya membuat konten video bermuatan berita bohong alias hoaks yang dapat menimbulkan keonaran terhadap pejabat publik terkait institusi kepolisian.

"Yang bersangkutan membuat akun SnackVideo melakukan unggahan video yang berisi sebuah berita kabar bohong yang belum tentu kebenarannya yang mana atas video tersebut dapat timbul keonaran dan perpecahan antargolongan berdasarkan SARA," kata Endra dalam konferensi pers, Kamis (28/7/2022).

"Isi video tersebut menuduh beberapa pejabat publik serta dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA."

Untuk diketauhui, dalam video tersebut disinggung mengenai pengungkapan kasus sabu-sabu jaringan internasional oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta yang disenyapkan.

Adapun sejumlah pejabat kepolisian yang disinggung di video tersebut seperti Irjen Ferdy Sambo, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, hingga mantan Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Harianja.

Lebih lanjut Endra menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mendapatkan materi-materi untuk membuat konten tersebut dari akun Twitter dan Telegram bernama Opposite6890.

"Kemudian tersangka mengeditnya menggunakan ponsel dengan ditambahkan suara atau voice dengan aplikasi tertentu, dan selanjutnya diunggah pada akun SnackVideo miliknya @rakyatjelata98," ujarnya.\


Baca Juga: Di Pemeriksaan Kedua sebagai Tersangka Roy Suryo Tidak Ditahan, Begini Penjelasan Polda Metro

Endra menyebut motif AH membuat dan mengunggah konten tersebut ke media sosial adalah karena motif ekonomi. 

"Motif yang melatarbelakangi tersangka melakukan perbuatan ini adalah karena motif ekonomi. Di mana tersangka ini setiap meng-upload video akan mendapatkan uang dari SnackVideo," kata Endra menjelaskan.

Lebih lanjut, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk mencari tahu lebih jauh keterlibatan tersangka lain.

Adapun kasus ini dibongkar oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai menerima laporan dari seseorang bernama MR yang merasa terganggu dengan konten-konten yang diunggah di akun SnackVideo @rakyatjelata.98 karena dinilai menimbulkan kegaduhan. 

Menurut hasil analisis polisi, postingan tersebut dikomentari banyak orang dan dapat menimbulkan kegaduhan.

Endra menambahkan, laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/3826/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

AH ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat pada 26 Juli 2022.

Akibat perbuatannya itu, AH disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan l/atau Pasal 15 UU no. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

Baca Juga: Satres Narkoba Polres Wonosobo Dilaporkan ke Polda Jateng Diduga Palsukan Berita Acara Penggeledahan



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x