Kompas TV nasional hukum

Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi PT Waskita Beton: Penggeledahan Kantor hingga Penetapan Tersangka

Kompas.tv - 27 Juli 2022, 11:49 WIB
perjalanan-kasus-dugaan-korupsi-pt-waskita-beton-penggeledahan-kantor-hingga-penetapan-tersangka
Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016 sampai dengan 2020. (Sumber: KompasTV/Ant/Laily Rahmawaty)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Iman Firdaus

Tercatat, hingga Rabu (13/7/2022) Kejagung telah memeriksa sebanyak 40 saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016 sampai dengan 2020.

Adapun 40 saksi yang telah diperiksa berasal dari internal dan eksternal perusahaan.

Total kerugian negara

Mulanya, pada Mei 2022, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memperkirakan kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi PT Waskita Beton Precast mencapai Rp1,2 triliun.

"Dalam perkara ini, berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Jaksa Penyidik, mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar kurang lebih Rp1,2 triliun," kata Sumedana dalam konferensi persnya di Jakarta pada Selasa (31/5/2022).

Kemudian, nilai kerugian itu diperbarui seiring dengan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Waskita Beton ini menjadi senilai Rp2,5 Triliun.

Bahkan, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan nilai kerugian ini dinilai akan terus berkembang.

“Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara Rp2,5 triliun, dan ini masih akan terus berkembang, tunggu saja perkembangannya,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga: Dalami Korupsi Dana PT Waskita Beton, Kejagung Periksa Belasan Saksi hingga Geledah 3 Lokasi Ini

Penetapan tersangka

Empat tersangka telah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi PT Waskita Beton Precast.

Menurut Burhanuddin, para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dimanfaatkan, atau pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.

“Artinya mangkrak,” ucap Burhanuddin.

Ia mengatakan, untuk menutupi perbuatan mangkrak itu, PT Waskita Beton Precast melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan.

Pertama, dengan membuat surat pemesanan material fiktif. Kedua, meminjam bendera vendor atau supplier.

“Kemudian membuat tanda terima material fiktif, kemudian juga membuat surat jalan barang fiktif,” kata Burhanuddin.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Guna mempercepat proses penyidikan, kini empat tersangka ditahan di lapas berbeda. Selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Juli 2022 sampai dengan 14 Agustus 2022.

Tersangka Agus Wantoro dan Benny Prastowo ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sedangkan Agus Prihatmono dan Anugriatno ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x