Kompas TV nasional hukum

KPK Optimis Menang Lawan Mardani Maming di Sidang Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka

Kompas.tv - 27 Juli 2022, 00:04 WIB
kpk-optimis-menang-lawan-mardani-maming-di-sidang-gugatan-praperadilan-penetapan-tersangka
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (23/11/2021). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

Baca Juga: KPK Rilis Ciri-ciri DPO Mardani Marming, Tersangka Suap IUP di Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel

Salah satu bukti yang dibeberkan KPK dalam sidang praperadilan yakni dugaan penerimaan suap Rp104,3 miliar. 

Uang suap tersebut diterima Mardani selama tujuh tahun, dengan periode 20 April 2014 hingga 17 September 2021.


 

Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) itu juga disebut mendapat fasilitas dan biaya yang kemudian digunakan untuk mendirikan sejumlah perusahaan.

Adapun kasus yang menjerat Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) ini bermula dari aduan masyarakat yang diterima KPK pada Februari 2022.

Laporan itu menyebut adanya dugaan suap dan gratifikasi IUP di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Ricky Ham Pegawak Masuk Daftar DPO KPK Setelah jadi Tersangka Penerima Suap dan Gratifikasi!

KPK kemudian melakukan penyelidikan awal dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak. 

Antara lain dari Dinas ESDM Tanah Bumbu dan Provinsi Kalimantan Selatan, serta pihak swasta yakni PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). 

Dalam perkembangannya, KPK mencegah Mardani Maming keluar negeri pada 16 Juni 2022 sampai 16 Desember 2022.

Mardani Maming dicegah dengan status sebagai tersangka.

Selain Mardani, KPK juga mencegah Rois Sunandar Maming. Rois adalah adik kandung Mardani.
 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x