Kompas TV nasional sosial

Citayam Fashion Week di Dukuh Atas Dinilai Langgar Aturan

Kompas.tv - 24 Juli 2022, 05:05 WIB
citayam-fashion-week-di-dukuh-atas-dinilai-langgar-aturan
Abdul Sofi Allail (19) yang mengenakan jaket putih mengaku sebagai pencetus ajang fashion show yang dijuluki Citayam Fashion Week di kawasan Dukuh Atas, Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com/ANNISA RAMADANI SIREGAR)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS. TV – Aksi bak peragaan busana yang digelar sekelompok remaja di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, atau yang sedang populer disebut Citayam Fashion Week dinilai melanggar undang-undang.

Aturan yang dilanggar dalam kegiatan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hal ini disampaikan Ketua Jakarta Watch Andi William Sinaga, di Jakarta, Sabtu (23/7/2022), sebagaimana dikutip Antara.

"Diatur dalam Pasal 131 dan 132," kata Andy William Sinaga.

Baca Juga: Citayam Fashion Week Menarik Perhatian Pejabat Hingga Presiden, Remaja Butuh Tambahan Ruang Publik

Karena itu Jakarta Watch, kata Andi, menyatakan dukungan terhadap pelarangan kegiatan Citayam Fashion Week tersebut.

Dia menilai sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak tepat karena tidak melarang aksi anak-anak muda yang juga dikenal dengan remaja SCBD (Sudirman, Citayam Bojong Gede, Depok).

"Sebagai Gubernur, Pak Anies harus paham undang-undang dan kalau mau memfasilitasi pelaksanaan fashion week tersebut dapat difasilitasi di gelanggang remaja/olah raga yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta," ucapnya.


Baca Juga: Jokowi Dukung Kegiatan Citayam Fashion Week: Kreativitas Seperti Itu Kenapa Harus Dilarang?

Dia menjelaskan Dalam Pasal 131 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur secara jelas hak pejalan kaki untuk disediakan tempat penyeberangan, trotoar dan fasilitas lainnya.

Sedangkan pada Pasal 132 disebutkan para pejalan kaki apabila menyeberang wajib menggunakan tempat yang telah ditentukan.

Adapun tempat yang sudah ditentukan itu adalah zebra cross atau tempat penyeberangan.

"Pengguna zebra cross juga wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Intinya sarana penyeberangan jalan merupakan sarana lalu lintas untuk penyeberangan yang digunakan pejalan kaki," tegasnya dikutip dari Antara.

Baca Juga: Heboh Citayam Fashion Week, Ridwan Kamil Imbau Kepala Daerah Perbanyak Ruang Publik

Dengan begitu, lanjut dia, Citayam Fashion Week terindikasi melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut karena menggunakan tempat penyeberangan jalan tidak sesuai peruntukan sehingga mengganggu fasilitas pejalan kaki.

Dalam Pasal 274 dan 275 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 itu mengatur sanksi berupa ancaman pidana satu sampai dua tahun tahun penjara dan denda maksimal Rp24 juta sampai Rp50 juta.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan tidak melarang aksi remaja melakukan peragaan busana atau Citayam Fashion Week di Dukuh Atas atau yang saat ini dikenal "SCBD".

"Selama belum ada surat, maka tidak ada larangan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat kemarin.



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x