Kompas TV nasional hukum

KPK Beberkan Bukti Selama 7 Tahun Mardani Maming Terima Suap Sampai Rp104 Miliar dari IUP

Kompas.tv - 21 Juli 2022, 15:41 WIB
kpk-beberkan-bukti-selama-7-tahun-mardani-maming-terima-suap-sampai-rp104-miliar-dari-iup
KPK telah mencegah Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming untuk bepergian ke luar negeri. (Sumber: KompasTV/Ant)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah fakta terkait penetapan tersangka mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming.

Fakta tersebut dibeberkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (20/7/2022).

Salah satunya yakni dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Mardani selama tujuh tahun, dengan periode 20 April 2014 hingga 17 September 2021.

Baca Juga: KPK Jawab Gugatan Praperadilan Mardani Maming Hari Ini, Buktikan Dalil Pemohon Tak Berdasar

Dalam periode tersebut Mardani Maming diduga menerima Rp104.369.887.822 atau lebih dari Rp104 miliar.

Uang suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Berdasarkan bukti permulaan yang ditemukan penyelidik tersebut, membuktikan bahwa adanya penerimaan uang yang dilakukan Mardani H Maming selaku Bupati Tanah Bumbu," ujar anggota Tim Biro Hukum KPK Ahmad Burhanudin saat sidang praperadilan.

Terpisah Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan KPK memiliki dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan dugaan suap dan gratifikasi Mardani H Maming ke penyidikan.

Baca Juga: KPK Tetapkan Bendahara PBNU Jadi Tersangka Kasus Suap, PBNU Siap Dampingi Mardani Maming

Dalam proses penyelidikan dan penyidiakan KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita dokumen yang berkaitan dengan perkara. 

Ali mejelaskan penyidik telah mengumpulkan 129 dokumen dan keterangan 18 saksi yang seluruhnya termuat dalam berita acara permintaan keterangan.

"Termasuk permintaan keterangan terhadap MM (Mardani Maaming) serta alat bukti petunjuk berupa bukti elektronik," ujar Ali, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga: Poin Gugatan Sidang Praperadilan Mardani Maming: Pasal Berubah-ubah hingga Bukti Tidak Sah

Ali menambahkan dari bukti permulaan tersebut maka sekitar Juni 2022 KPK meningkatkan ke tahap penyidikan.

"Dari proses penyelidikan telah ditemukan fakta adanya dugaan penerbitan perizinan pertambangan dengan peran MM selaku Bupati Tanah Bumbu," ujar Ali.


 

Adapun kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang diterima KPK pada Februari 2022. 

Laporan itu menyebut adanya dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Baca Juga: KPK Keberatan Bambang Widjojanto Jadi Pengacara Mardani Maming, Anggap Tidak Sah dan Batal

KPK kemudian melakukan penyelidikan awal dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak. Antara lain Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu dan Provinsi Kalimantan Selatan, serta Pihak Swasta yakni PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). 

Dalam perkembangannya KPK mencegah Mardani Maming keluar negeri pada 16 Juni 2022 sampai 16 Desember 2022.

Mardani yang juga Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini dicegah dengan status sebagai tersangka. 

Selain Mardani, KPK juga mencegah Rois Sunandar Maming. Rois adalah adik kandung Mardani.

Baca Juga: Dewas KPK: Lili Pintauli Ajak 11 Orang Nonton MotoGP Mandalika

Saat ini Mardani Maming dengan tim hukum mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka KPK. 

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x