Kompas TV nasional hukum

KPK Jawab Gugatan Praperadilan Mardani Maming Hari Ini, Buktikan Dalil Pemohon Tak Berdasar

Kompas.tv - 20 Juli 2022, 13:25 WIB
kpk-jawab-gugatan-praperadilan-mardani-maming-hari-ini-buktikan-dalil-pemohon-tak-berdasar
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan atas gugatan praperadilan mantan bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap izin perusahaan tambang kembali digelar hari ini, Rabu (20/7/2022).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah mempersiapkan argumentasi guna menjelaskan rangkaian proses hukum untuk membantah seluruh dalil pemohon.

Ia memastikan, proses penyidikan dan penetapan Mardani Maming sebagai tersangka sesuai aturan hukum.

"KPK sudah siapkan semua jawabannya. Kami akan jelaskan secara utuh di depan hakim," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (20/7).

"Bahwa apa yang dilakukan KPK dalam proses penyidikan perkara ini sudah sesuai hukum. Sehingga alasan dan dalil pemohon sama sekali tidak berdasar," imbuhnya.

Baca Juga: Poin Gugatan Sidang Praperadilan Mardani Maming: Pasal Berubah-ubah hingga Bukti Tidak Sah

Sebelumnya diberitakan, dalam sidang praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).

Ada beberapa poin gugatan yang disampaikan Kuasa Hukum Mardani Maming, Denny Indrayana, dalam sidang tersebut.

Antara lain pasal yang digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selalu berubah hingga bukti yang tidak sah.

"Ini kan persoalan kehati-hatian yang sangat prinsipil, bagaimana kita bisa menjawab kalau pasalnya saja berubah-ubah," kata Denny seperti diwartakan Antara, Selasa (19/7).

Denny juga mengklaim bahwa KPK tidak menggunakan proses hukum yang adil terhadap Mardani.

Menurut Denny, barang bukti yang dihadirkan oleh KPK dianggap tidak sah.

Sebab alat bukti yang sama saat ini berada di Kejaksaan Agung dan perkara yang sama sedang berproses di pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Selain itu, kuasa hukum tersangka kasus suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu ini menilai, dalam penanganan ini KPK tidak berwenang karena pasal 50 UU KPK itu memberikan aturan norma dalam hal penanganan perkaranya.

Menurut Denny, perkara Mardani merupakan kasus perdata, sehingga tidak perlu dikriminalkan seperti pemblokiran terhadap beberapa rekening bank atas nama pribadi dan perusahaan.

Ia beralasan, hal tersebut dapat menghambat bisnis dan investasi.

Oleh karena itu, pada sidang pembuktian mendatang, pihaknya akan menghadirkan ahli dan beberapa dokumen yang diperlukan.

Baca Juga: KPK Tak Hadir di PN Jaksel, Sidang Praperadilan Mardani Maming Ditunda Selasa Pekan Depan



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x