Kompas TV nasional hukum

Polri akan Sampaikan Hasil Autopsi Brigadir J Rabu, Keluarga Dipersilakan Ajukan Ekshumasi, Apa Itu?

Kompas.tv - 19 Juli 2022, 23:22 WIB
polri-akan-sampaikan-hasil-autopsi-brigadir-j-rabu-keluarga-dipersilakan-ajukan-ekshumasi-apa-itu
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Sumber: Istimewa)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menyampaikan hasil autopsi awal kedokteran forensik kepada keluarga dan pengacara Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu (20/7/2022).

Hal itu sebagai wujud transparansi proses penyidikan kasus baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Besok (Rabu) insyaallah sore selesai, mungkin menerima penjelasan dari penyidik dan juga kedokteran forensik. Silakan dari pengacara menyampaikan kepada rekan-rekan media," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/7/2022) dilansir dari Antara.

Dedi juga mengatakan, pihak keluarga serta pengacara Brigadir J akan mendapat gambaran terkait hasil autopsi awal yang sudah dilakukan oleh penyidik dan kedokteran forensik.

"Nanti penyidik akan menyampaikan kepada kedokteran forensik, mengumumkan atau menyampaikan kepada pihak keluarga tentang hasil autopsi yang sudah dilakukan," terangnya.

Baca Juga: Bharada E Beberkan Sejumlah Informasi Awal Peristiwa Brigadir J ke LPSK

Ia berharap, penjelasan tersebut dapat mengungkap fakta dari berbagai spekulasi terkait luka-luka selain luka tembak di tubuh Brigadir J.

"Dari hasil autopsi yang sudah dilakukan, nanti ada gambaran dari pihak keluarga, pihak pengacara untuk menghindari spekulasi-spekulasi yang berkembang saat ini," jelasnya.

Pihak Keluarga Dipersilakan Ajukan Ekshumasi

Ia juga mengatakan, Polri mempersilakan pihak keluarga Brigadir J untuk mengajukan autopsi ulang atau dalam istilah kedokteran forensik disebut dengan ekshumasi.

Ekshumasi merupakan penggalian kubur, yang dilakukan demi keadilan, oleh ahli terkait yakni kedokteran forensik.

Dalam melakukan ekshumasi, Polri akan melibatkan pihak luar agar hasil yang didapat bisa dipertanggungjawabkan dari sisi keilmuan serta sesuai standar internasional.

"Jadi untuk autopsi mayat atau ekshumasi itu ada standar internasionalnya dan akan diaudit karena sesuai standar kode etik kedokteran forensik," jelasnya.

Baca Juga: Selain Istri Kadiv Propam Ferdy Sambo, Bharada E Ternyata Juga Minta Perlindungan LPSK, Ada Apa?

Opsi ekshumasi tersebut sesuai dengan komitmen Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bahwa proses penyidikan kasus baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo itu akan dilakukan transparan dan memenuhi kaidah penyidikan berbasis ilmiah atau scientific crime investigation.

Polri juga terbuka apabila pihak keluarga Brigadir J ingin melakukan ekshumasi dengan melibatkan ahli di luar kedokteran forensik, misalnya dari perguruan tinggi kredibel. 

Nantinya, proses ekshumasi tersebut akan disaksikan bersama-sama oleh keluarga dan pengacara.

"Jadi, kami akan terbuka semaksimal mungkin dalam proses penyidikan," tambahnya.

Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Nonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo

Terkait mekanisme ekshumasi, lanjut dia, pembongkaran kuburan dan penggalian mayat akan dilakukan setelah keluarga mengajukan permohonan.

"Di dalam setiap kasus, apabila dilakukan ekshumasi, apabila ditemukan bukti-bukti tambahan untuk menguatkan hasil otopsi, itu sangat bagus. Karena itu, untuk kepentingan penyidikan dan tentu diungkapkan proses persidangan, biar masalah ini terbuka, transparan, dan akuntabel," pungkasnya.

 




Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x