Kompas TV nasional hukum

Poin Gugatan Sidang Praperadilan Mardani Maming: Pasal Berubah-ubah hingga Bukti Tidak Sah

Kompas.tv - 19 Juli 2022, 19:48 WIB
poin-gugatan-sidang-praperadilan-mardani-maming-pasal-berubah-ubah-hingga-bukti-tidak-sah
Sidang praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022). (Sumber: KompasTV/Ant/Maria Cicilia Galuh)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).

Ada beberapa poin gugatan yang disampaikan Kuasa Hukum Mardani Maming, Denny Indrayana, dalam sidang tersebut.

Antara lain pasal yang digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selalu berubah hingga bukti yang tidak sah.

"Ini kan persoalan kehati-hatian yang sangat prinsipil, bagaimana kita bisa menjawab kalau pasalnya saja berubah-ubah," kata Denny seperti diwartakan Antara, Selasa (19/7).

Denny juga mengklaim bahwa KPK tidak menggunakan proses hukum yang adil terhadap Mardani.

Menurut Denny, barang bukti yang dihadirkan oleh KPK dianggap tidak sah.

Sebab alat bukti yang sama saat ini berada di Kejaksaan Agung dan perkara yang sama sedang berproses di pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Baca Juga: KPK Tak Hadir di PN Jaksel, Sidang Praperadilan Mardani Maming Ditunda Selasa Pekan Depan

Selain itu, kuasa hukum tersangka kasus suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu ini menilai, dalam penanganan ini KPK tidak berwenang karena pasal 50 UU KPK itu memberikan aturan norma dalam hal penanganan perkaranya.

Menurut Denny, perkara Mardani merupakan kasus perdata, sehingga tidak perlu dikriminalkan seperti pemblokiran terhadap beberapa rekening bank atas nama pribadi dan perusahaan.

Ia beralasan, hal tersebut dapat menghambat bisnis dan investasi.

Oleh karena itu, pada sidang pembuktian mendatang, pihaknya akan menghadirkan ahli dan beberapa dokumen yang diperlukan.


Untuk diketahui, Sidang praperadilan akan kembali dilaksanakan pada Rabu, 20 Juli 2022 untuk mendengar jawaban dari pihak KPK.

Sebelumnya diberitakan, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

Awalnya sidang praperadilan Mardani Maming akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ruang sidang I pukul 10.00 WIB pada Selasa (12/7/2022).

Namun, karena KPK selaku pihak termohon tidak hadir dalam persidangan, maka PN Jaksel menunda sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.

Sidang praperadilan yang digelar perdana hari ini, Selasa (19/7) merupakan rangkaian usai Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/61/DIK.00/01/06/2022 (Sprindik) tertanggal 16 Juni 2022.

Perkaranya terkait Tindak Pidana Korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam Peralihan Izin Usaha Pertambangan dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) di Kabupaten Tanah Bumbu.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Mardani Maming dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, kemudian Mardani Maming mengajukan sidang praperadilan.

Baca Juga: Profil Mardani Maming, Pengusaha dan Peraih Rekor Bupati Termuda yang Diduga Terlibat Korupsi



Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x