Kompas TV nasional politik

Google, Twitter, dan Facebook Terancam Diblokir Kominfo, Politikus DPR: Tak Ada Alasan untuk Menunda

Kompas.tv - 19 Juli 2022, 13:30 WIB
google-twitter-dan-facebook-terancam-diblokir-kominfo-politikus-dpr-tak-ada-alasan-untuk-menunda
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Christina Aryani. (Sumber: Antara)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mendukung langkah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate yang akan memblokir Google, Twitter, Facebook karena belum mendaftar ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada Rabu (20/7/2022).

Menurut dia, tak ada alasan bagi PSE untuk melakukan penundaan pendaftaran, karena pemerintah sudah menyosialisasikan Permenkominfo 10/2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat sejak enam bulan lalu. 

Baca Juga: Batas Akhir Pendaftaran Tinggal Besok, Ini Kata Google soal Aturan PSE

"Dengan tenggat waktu 6 bulan tersebut dan proses pendaftaran yang mudah karena melalui online single submission (OSS), maka tidak cukup alasan bagi PSE untuk menunda melakukan pendaftaran," kata Christina kepada wartawan, Selasa (19/7/2022). 

Politikus Partai Golkar itu menyebut, kewajiban pendaftaran terkait erat dengan upaya pemerintah memastikan PSE menjalankan kewajiban keamanan informasi dan pelindungan data pribadi pengguna sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penting untuk melindungi pengguna jasa mereka di Indonesia.

"Kami mengapresiasi PSE yang sudah mendaftar dan mendorong yang belum agar segera melakukan pendaftaran. Hal ini penting untuk menunjukkan itikad baik PSE yang walaupun didirikan menurut hukum negara lain atau berdomisili tetap di negara lain, tetapi notabene melakukan kegiatan usaha atau memberikan layanan di Indonesia," ujarnya. 

Sebelumnya, Johnny mengatakan, menurut aturan perundang-undangan, pendaftaran PSE tersebut selambatnya pada 20 Juli 2022.

Ia ingin PSE ambil inisiatif segera untuk melakukan pendaftaran, karena mudah dengan Online Single Submision (OSS) yang sudah tersedia.

"Jangan sampai kealpaan PSE, memaksa Kominfo menegakkan aturan, seperti Google, Twitter, Facebook segera inisiatif lakukan pendaftaran,” kata dia.

“Jangan menunggu batas waktu berakhir, kalau berakhir jadi perusahaan tidak terdaftar, sehingga tidak sehat bagi dunia usaha," imbuhnya, dikutip Tribunnews.com.

Sementara, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebut, Menkominfo sudah mengingatkan langsung beberapa PSE.

Baca Juga: 4 Hari Lagi WhatsApp cs Terancam Diblokir, Ternyata Ini Tujuan PSE Harus Daftar ke Kominfo

Menurutnya, Menkominfo sudah bertemu 66 PSE dan mengingatkan langsung untuk melakukan pendaftaran.

"Pada hari ini jam 2, Pak Menkominfo bertemu 66 PSE untuk mengingatkan kembali agar mendaftarkan sebelum 20 Juli," katanya di tempat yang sama.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x