Kompas TV nasional hukum

Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Pulo Gebang Naik Penyidikan, KPK Pastikan Sudah Tetapkan Tersangka

Kompas.tv - 15 Juli 2022, 14:22 WIB
kasus-korupsi-pengadaan-tanah-di-pulo-gebang-naik-penyidikan-kpk-pastikan-sudah-tetapkan-tersangka
KPK melaporkan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur (Jaktim) telah naik ke tahap penyidikan. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur (Jaktim) telah naik ke tahap penyidikan.

Terkait itu, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan dalam kasus yang dilakukan Perumda Sarana Jaya (SJ) tahun 2018-2019 ini pihaknya sudah menetapkan tersangka.

Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun uraian dugaan tindak pidana yang terjadi.

Ali memastikan, KPK akan menyampaikan setelah penyidikan dianggap cukup.

"Setelah cukup, pasti KPK akan mengumumkan secara utuh hasil penyidikan perkara ini termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," ucap Ali seperti dilansir Antara, Jumat (15/7/2022).

Sementara itu, Ali menyebut saat ini KPK masih melakukan pengumpulan alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan tanah di Pulo Gebang.

Baca Juga: Tiga Terdakwa Korupsi Tanah Munjul Divonis 6-7 Tahun Penjara

Ia mengatakan proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung dengan menjadwalkan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.

"Sejauh ini, tim telah memanggil saksi sebanyak 22 orang terdiri dari pegawai BPN (Badan Pertanahan Nasional), pegawai BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), swasta, dan notaris," kata Ali.

Lebih lanjut, KPK memastikan akan terus menyampaikan setiap perkembangan kasus tersebut sebagai bentuk transparansi.

Selain itu, KPK juga mengharapkan dukungan masyarakat untuk mengawal kasus itu hingga sampai dengan tahap proses persidangan.

Sebelumnya, KPK juga telah menyidik dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019.


Dalam kasus itu, KPK menetapkan lima tersangka, yaitu mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.

Atas perbuatan para tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar terkait kasus pengadaan di tanah munjul itu.

Baca Juga: Korupsi Tanah Munjul, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara dan Denda Rp1 M

 



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x