Kompas TV nasional hukum

Korupsi Tanah Munjul, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara dan Denda Rp1 M

Kompas.tv - 10 Februari 2022, 18:29 WIB
korupsi-tanah-munjul-eks-dirut-perumda-sarana-jaya-dituntut-6-tahun-8-bulan-penjara-dan-denda-rp1-m
Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles, sesaat setelah menjalani sidang pemeriksaan saksi atas kasus korupsi tanah munjul sebagai bagian dari proyek perumahan DKI DP 0 persen, di gedung Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/10/2021). (Sumber: ROY ILMAN / KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 6 tahun dan 8 bulan terhadap terdakwa Yoory Corneles Pinontoan.

Selain itu juga, terdakwa Yoory didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

JPU KPK menilai, mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau  suatu korporasi yang merugikan keuangan negara secara bersama-sama dan berlanjut.

Dalam perkara ini, Yoory Corneles dinilai jaksa tidak mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri.

Namun telah memperkaya orang lain dan korporasi yakni PT Adonara Propertindo senilai Rp152,5 miliar atas pengadaan tanah Munjul di Jakarta Timur yang akan digunakan membangun Rumah DP nol Rupiah. 

Baca Juga: 6 Anggota DPRD DKI Disebut di Sidang Korupsi Tanah Munjul, KPK: Akan Kami Dalami

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 8 bulan ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa KPK, Takdir Suhan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2/2022).

Dalam hal yang memberatkan, JPU KPK menilai perbuatan Yoory Corneles tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara atau daerah.

Kemudian terdakwa selaku Dirut BUMD yang menjalankan program Pemprov DKI Jakarta telah merusak kepercayaan terhadap lembaga pemerintah khususnya Pemprov DKI Jakarta.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, JPU KPK menilai terdakwa belum pernah dihukum dalam perbuatan pidana lain, mengakui dan menyesali perbuatannya.

Baca Juga: KPK Panggil Anies Baswedan Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tanah Munjul

Tuntutan JPU KPK ini berdasarkan dakwaan pertama yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x