Kompas TV nasional sosial

Lolos Seleksi UM UGM 2022? Catat Biaya Kuliah Jenjang S1 Berdasarkan Penghasilan

Kompas.tv - 13 Juli 2022, 14:55 WIB
lolos-seleksi-um-ugm-2022-catat-biaya-kuliah-jenjang-s1-berdasarkan-penghasilan
Biaya kuliah di UGM untuk mahasiswa baru yang masuk tahun 2022/2023 berdasarkan besaran penghasilan orang tua. (Sumber: kemendikbud.go.id)
Penulis : Dian Nita | Editor : Deni Muliya

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menyelanggarakan beberapa ujian masuk bagi lulusan SMA/SMK untuk menjadi mahasiswa baru.

Beberapa seleksi telah dilaksanakan seperti Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dan Seleksi Mandiri.

Terbaru, Ujian Mandiri-Computer Based Test (CBT) UGM juga telah diumumkan pada Selasa (12/7/2022).

Bagi yang dinyatakan lolos seleksi menjadi mahasiswa baru UGM, maka diwajibkan mendaftar ulang melalui laman https://simaster.ugm.ac.id/. 

Baca Juga: Lolos Seleksi UM Undip 2022? Segini Biaya Kuliah S1 yang Harus Dipersiapkan

Setelah itu mahasiswa baru bisa menunggu pengumuman hasil verifikasi dokumen registrasi dan penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT). 

UKT di UGM dikelompokkan berdasarkan penghasilan orang tua/wali.

Setelah ditetapkan, mahasiswa baru akan diwajibkan membayar UKT sesuai hasil penetapan tersebut.

Sebagai gambaran, berikut besaran biaya kuliah di UGM menurut Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 429/UN1.P/KPT/HUKOR/2022 tentang Uang Kuliah Tunggal dan Biaya Pendidikan Universitas Gadjah Mada Tahun Akademik 2022/2023.

Baca Juga: Biaya Kuliah Jalur Mandiri di Unpad, Undip, UB, UGM, dan UNS

UKT di UGM

Berikut aturan penetapan UKT UGM golongan 1-8 berdasarkan penghasilan orang tua atau wali per bulan, dikutip dari laman resminya, Rabu (13/7/2022).

  1. Peserta Bidikmisi: UKT kategori 0
  2. Penghasilan lebih kecil atau sama dengan Rp500.000: UKT kategori 1
  3. Penghasilan lebih dari Rp Rp500.000-Rp2.000.000: UKT kategori 2
  4. Penghasilan lebih dari Rp2.000.000-3.500.000: UKT kategori 3
  5. Penghasilan lebih dari Rp3.500.000-Rp5.000.000: UKT kategori 4
  6. Penghasilan lebih dari Rp5.000.000-Rp10.000.000: UKT kategori 5
  7. Penghasilan lebih dari Rp10.000.000-Rp20.000.000: UKT kategori 6
  8. Penghasilan lebih dari Rp20.000.000-Rp30.000.000: UKT kategori 7
  9. Penghasilan lebih dari Rp30.000.000: UKT kategori 8

Baca Juga: Cek Daftar Nama yang Lolos Jalur Mandiri UGM 2022, Bersiap Jadi Maba di Kampus Biru


Biaya Kuliah di UGM 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x