Kompas TV nasional hukum

Demi ACT Tetap Eksis, Pendiri: Saya Siap Dikorbankan, Saya Ikhlas

Kompas.tv - 13 Juli 2022, 06:30 WIB
demi-act-tetap-eksis-pendiri-saya-siap-dikorbankan-saya-ikhlas
Mantan Presiden Aksi Cepat TAnggap (ACT) Ahyudin diperiksa Bareskrim Polri terkait dugaan penyelewengan dana ACT, Jumat (8/7/2022). (Sumber: KOMPAS.com/RAHEL NARDA)
Penulis : Tito Dirhantoro

Ibnu Khajar keluar dari Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa sekitar pukul 22.20 WIB, didampingi oleh tim pengacaranya.

Saat wartawan menghampirinya, Ibnu Khajar berusaha menghindar. Dia minta diberi ruang agar bisa beristirahat setelah pemeriksaan.

"Saya lelah, saya butuh istirahat," ujar Ibnu Khajar yang mencoba menghindar dari kejaran wartawan.

Dikatakan pula bahwa besok masih akan diperiksa lagi oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait dengan dugaan penyelewengan dana sosial/CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.

Baca Juga: Polisi Temukan Bukti Usai Periksa 4 Saksi, Kasus Penyelewengan Dana ACT Naik ke Tahap Penyidikan

"Besok diperiksa lagi. Akan tetapi, enggak tahu jam berapa," kata Ibnu.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri Sudarmaji mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Ahyudin dan Ibnu Khajar pada hari Rabu (13/7) sekitar pukul 11.00 WIB.

"Dilanjut besok pukul 10.00 atau 11.00-an," kata Andri.


Seperti diketahui, pemeriksaan terhadap Ahyudin dan Ibnu Khajar sudah berjalan sejak Jumat (8/7), dan berlanjut sampai Senin (11/7) hingga hari ini. Pemeriksaan bakal kembali berlanjut esok hari.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipdeksus) Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Mantan Presiden ACT: Dana Boeing untuk Program Fasum, Bukan untuk Ahli Waris Korban Lion Air

Peningkatan status ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana penyelewengan dana CSR korban kecelakaan pesawat itu.

Penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x