Kompas TV nasional hukum

Lili Pintauli Disarankan Kooperatif Menghadiri Sidang Etik

Kompas.tv - 10 Juli 2022, 15:38 WIB
lili-pintauli-disarankan-kooperatif-menghadiri-sidang-etik
ICW mendesak Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, menghadiri sidang etik yang digelar oleh Dewas KPK. (Sumber: Tangkapan layar)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, menghadiri sidang etik yang digelar oleh Dewan Pengawas KPK esok hari.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, berharap Lili Pintauli Siregar bertindak kooperatif dan tidak lagi mangkir pada sidang etik yang rencananya digelar Senin (11/7/2022).

“ICW mendesak agar esok hari Saudari Lili Pintauli Siregar dapat bertindak kooperatif, tidak lagi mangkir dari proses pemeriksaan persidangan dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pengawas KPK,” ucapnya melalui rekaman video yang diterima Kompas TV, Minggu (10/7/2022).

Bukan hanya mendesak agar Lili kooperatif serta menghadiri sidang kode etik tersebut, ICW juga meminta Ketua KPK, Firli Bahuri, membebastugaskan Lili.

Baca Juga: Siapkan Gelaran Sidang Etik Besok Pagi, Dewas Tunggu Konfirmasi Kehadiran Lili Pintauli

“Dan juga kami meminta agar Saudara Firli Bahuri selaku Ketua KPK untuk membebastugaskan Saudari Lili Pintauli esok hari, saat proses pemeriksaan pelanggran kode etik di Dewan Pengawas KPK berlangsung.”

Menurut ICW, pembebastugasan ini menjadi hal penting, agar kejadian memalukan seperti pekan lalu tidak terulang lagi.

Tetapi, lanjut Kurnia, jika Lili tidak mau memenuhi panggilan Dewan Pengawas KPK, ICW mendesak Dewas KPK untuk tetap melanjutkan proses persidangan.

“Maka ICW mendesak agar Dewan Pengawas tetap melanjutkan proses pemeriksaan persidangan dugaan pelanggaran kode etik Saudari Lili Pintauli Siregar,” lanjutnya.

Jika nantinya dalam persidangan terbukti bahwa Lili menerima tiket dan akomodiasi motogp Mandalika, pihaknya  meminta dewas menjatuhkan sanksi berat.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x