Kompas TV nasional update

ACT Diduga Selewengkan Dana Kecelakaan Korban Lion Air untuk Pribadi, Polri Bakal Selidiki Kasus Ini

Kompas.tv - 9 Juli 2022, 16:59 WIB
act-diduga-selewengkan-dana-kecelakaan-korban-lion-air-untuk-pribadi-polri-bakal-selidiki-kasus-ini
Logo Aksi Cepat Tanggap (ACT). Polisi tengah menyelidiki dugaan penyelewengan dana bantuan korban kecelakaan Lion Air yang dilakukan ACT. (Sumber: ACT)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, Bareskrim Polri sedang menyelidiki dugaan penyimpangan dana bantuan oleh pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Dana itu, menurut Ramadhan, sejatinya untuk disalurkan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018.

Dana yang diduga diselewengkan ACT itu, ungkap Ramadhan, adalah dana sosial berasal dari pihak pabrik pesawat Boeing dan diduga diselewengkan oleh pengurus ACT.

Ramadhan pun menyebut dua pengurus, yakni mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.

Dalam keterangan Ramadhan, keduanya diduga menyalahgunakan sebagian dana sosial itu kepentingan pribadi masing-masing. 

Dugaan itu, lanjutnya, berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi.

Baca Juga: 300-an Rekening Milik Yayasan ACT Diblokir PPATK

“Pengurus Yayasan ACT dalam hal ini Saudara Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua pengurus dan pembina serta Saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan, sebagian dana sosial dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (9/7/2022).

Selain itu, lanjut Ramadhan, kedua pengurus ACT tersebut tidak pernah mengikutsertakan pihak ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial.

Ramadhan juga menjelaskan, pihak ACT tidak pernah memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana sosial yang didapatkan dari pihak Boeing. 

Pihak ACT, lanjutnya, juga tidak memberi penggunaan dana sosial tersebut yang merupakan tanggung jawabnya.

Baca Juga: Diperiksa Bareskrim Polri, Mantan Presiden ACT Ahyudin Dicecar 22 Pertanyaan

Polri Telah Memanggil Petinggi ACT

Penyidik telah meminta keterangan dari Ahyudin dan Ibnu Khajar pada Jumat (8/7) kemarin.

Dari hasil pemeriksaan diperoleh fakta, ACT menerima dana dari Boeing untuk disalurkan kepada korban sebagai dana sosial sebesar Rp138 miliar.

Pihak Boeing memberikan dua jenis dana kompensasi, yaitu dana santunan tunai kepada ahli waris korban masing-masing sebesar Rp2,06 miliar serta bantuan nontunai berupa dalam bentuk dana sosial sebesar Rp2,06 miliar.

“Dana tersebut tidak dapat dikelola langsung oleh para ahli waris korban, melainkan harus menggunakan lembaga atau yayasan yang sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak Boeing, salah satunya adalah lembaga harus bertaraf internasional,” ujar Ramadhan.

Kemudian, kata Ramadhan, pihak Boeing menunjuk ACT atas rekomendasi ahli waris korban untuk mengelola dana sosial tersebut.


Dana itu untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi dari ahli waris para korban.

Namun, lanjut dia, pihak ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana sosial yang diterima dari pihak Boeing kepada ahli waris korban, termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola oleh ACT.

Baca Juga: Mantan Presiden ACT Ahyudin Diperiksa Bareskrim Polri Selama 11 Jam

“Diduga ACT tidak merealisasikan seluruh dana sosial tersebut, melainkan sebagian dana sosial tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staf dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan kepentingan pribadi Ahyudin dan wakil ketua pengurus,” kata Ramadhan.

Ramadhan menyebutkan kasus ini masih dalam penyelidikan. Penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.



Sumber : Kompas TV/Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x