Kompas TV nasional update

Usai Cabut Izin ACT, Mensos Risma Sebut Pemerintah Tidak akan Lepas Tangan: Kita Kontrol

Kompas.tv - 7 Juli 2022, 10:02 WIB
usai-cabut-izin-act-mensos-risma-sebut-pemerintah-tidak-akan-lepas-tangan-kita-kontrol
Mensos Risma di sela-sela ibadah haji di Tanah Suci berbicara soal ACT (Sumber: istimewa)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharani menyebutkan, usai izin usaha pengumpulan dana publik Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) dicabut pemerintah, pihaknya akan segera membentuk tim.

Tim ini, menurut Mensos Risma, nantinya akan bertugas membuat kontrol lembaga-lembaga filantropi yang mengumpulkan dana publik seperti ACT.

Ia pun menambahkan, pemerintah sendiri tidak akan lepas tangan terhadap kasus ACT yang bikin heboh publik itu. 

Hal itu diungkap Mensos Risma di sela-sela melaksakan ibadah haji di Tanah Suci.

“Kebetulan saya sudah di sini (Tanah Suci), Menko (Muhadjir Efendi yang menggantikan dirinya sementara saat berhaji-red) sudah WA saya, izin udah dicabut,” papar Risma dalam video yang diterima KOMPAS.TV, Rabu (7/6/2022).

“Ke depan akan bentuk tim. Timnya gabungan, untuk kontrol. Apalagi, Kemensos sudah bikin keputusan (cabut izin donasi publik ACT-red)," paparnya. 

"Tidak bisa kita lepas saja, tapi kita kontrol,” sambungnya. 

Baca Juga: Kemensos: ACT Bukan Dicabut Izin Organisasinya, Tapi Izin Pengumpulan Uang dan Barang

Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan pencabutan izin terhadap lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) itu bukan terkait organisasinya, melainkan hanya izin pengumpulan uang dan barang (PUB).

Direktur Potensi Sumber Daya Sosial Kemensos Rasman mengatakan pencabutan izin PUB dilakukan lantaran ACT dinyatakan terbukti melanggar diktum-diktum perizinan. Salah satunya, terkait dengan dana operasional yang melebihi ketentuan.

"Jadi bukan dicabut izin organisasinya, tapi (izin) pengumpulan uang dan barang," kata Rasman dalam program Dialog Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Rabu (6/7/2022).

Lebih lanjut, Rasman menjelaskan sebelum pencabutan penyelenggaraan izin ini, ACT pernah mengajukan izin dan telah dinyatakan memenuhi persyaratan.

Bahkan, ACT juga telah memiliki rekomendasi dari provinsi DKI Jakarta hingga kemudian Kemensos mengeluarkan SK pemberian izin.

Terkait keputusan itu, Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar angkat bicara terkait pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos).

"Jadi dengan adanya keputusan yang dikeluarkan oleh Kemensos ini, kami akan mematuhi keputusan tersebut," kata Ibnu dalam konferensi pers di Menara 165 Kantor Pusat ACT, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022) sore.

Namun demikian, Ibnu mengatakan bahwa untuk donasi yang sudah masuk dan terkumpul sebelum keputusan tersebut akan tetap disalurkan.

"Kami akan tetap beraktivitas dan menyalurkannya sebagaimana amanah yang sudah diberikan," ucap Ibnu.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x