Kompas TV nasional hukum

Empat Penyuap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin

Kompas.tv - 6 Juli 2022, 09:37 WIB
empat-penyuap-wali-kota-bekasi-rahmat-effendi-dieksekusi-kpk-ke-lapas-sukamiskin
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengenakan rompi oranye tahanan KPK, Kamis (6/1/2021). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Iman Firdaus

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak empat orang penyuap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi telah dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

 

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan empat orang tersebut telah terbukti menjadi tersangka dalam perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.

"Jaksa eksekutor KPK Eva Yustiana pada hari Senin (4/7) telah selesai mengeksekusi terpidana Lai Bui Min dan kawan-kawan selaku penyuap Wali Kota Bekasi dengan cara memasukkan ke Lapas Sukamiskin Bandung," kata Ali Fikri seperti dilansir dari Antara, dikutip Rabu (6/7/2022).

Ia menyebutkan empat terpidana yang dieksekusi KPK, yaitu Direktur PT ME Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur PT KBR Suryadi Mulya, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Didakwa Terima Setoran Rp7,1 Miliar dari ASN

Dalam vonis yang telah diputuskan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Ali Amril dijatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan 4 bulan ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Lalu, Lai Bui Min dijatuhkan vonis hukuman penjara selama 2 tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kemudian, Suryadi Mulya divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan dan Makhfud Saifudin divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Keempat orang tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus itu, KPK juga telah menetapkan lima tersangka lainnya sebagai penerima suap, yakni Rahmat Effendi, Camat Jatisampurna Wahyudin, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Kota Bekasi M Bunyamin, Lurah Jati Sari Mulyadi alias Bayong, dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Dalam dakwaan Rahmat Effendi, Lai Bui Min disebut memberikan suap sebesar Rp4,1 miliar terkait pengadaan lahan untuk pembangunan polder 2022 di Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Baca Juga: KPK Sebut Rahmat Effendi Tarik Uang dari Para Camat dan ASN Kota Bekasi untuk Bikin Glamping Pribadi

Sementara itu, Makhfud Saifudin memberikan suap sejumlah Rp3 miliar terkait dengan pengurusan ganti rugi lahan SDN Rawalumbu I dan VIII. Lalu, Suryadi Mulya memberikan suap sebesar Rp3,35 miliar terkait pengadaan lahan pembangunan Polder Air Kranji.

Sementara Ali Amril memberikan suap senilai Rp30 juta karena Rahmat Effendi telah memberikan persetujuan sehingga Ali Amril mendapatkan perpanjangan kontrak pekerjaan pembangunan gedung teknis bersama Kota Bekasi pada tahun 2021 sekaligus mendapatkan pekerjaan lanjutan pada tahun 2022.



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x