Kompas TV nasional hukum

KPK Sebut Rahmat Effendi Tarik Uang dari Para Camat dan ASN Kota Bekasi untuk Bikin Glamping Pribadi

Kompas.tv - 6 April 2022, 14:28 WIB
kpk-sebut-rahmat-effendi-tarik-uang-dari-para-camat-dan-asn-kota-bekasi-untuk-bikin-glamping-pribadi
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengenakan romi oranye tahanan KPK, Kamis (6/1/2021). Jejaknya panjang di Bekasi, dari orang yang terkuat jadi sopir hingga jadi koruptor (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi menarik uang dari para Camat dan aparatur sipil negara (ASN) di Kota Bekasi.

Adapun uang itu diduga digunakan oleh pria yang akrab disapat Pepen itu untuk membangun glamorous camping atau glamping pribadi.

Baca Juga: Dalami Pencucian Uang Rahmat Effendi, Penyidik KPK Panggil Enam Camat di Kota Bekasi

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah mendalami dugaan tersebut dengan memeriksa Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bekasi, Marisi.

Marisi diketahui telah diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (5/4/2022) kemarin.

Ali mengatakan Marisi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

"Saksi dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya perintah penarikan sejumlah uang oleh tersangka RE (Rahmat Effendi) dari para Camat maupun ASN Pemkot Bekasi untuk membangun Glamping," kata Ali melalui keterangan resminya pada Rabu (6/4/2022).

Baca Juga: KPK: Rahmat Effendi Diduga Kumpulkan Uang dari Para ASN untuk Investasi Pribadi

Ali mengungkapkan kepemilikan Glamping pribadi tersebut atas nama tersangka Rahmat Effendi sendiri.

Selain Marisi, KPK juga memeriksa pegawai negeri sipil (PNS) Inspektorat Bekasi Dian Herdiana dan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Amsiah.

Kemudian, Camat Bekasi Utara Zalaludin, Camat Bekasi Timur Widi Tiawarman, Camat Pondok Gede Nesan Sujana, Camat Bantar Gebang Asep Gunawan, Camat Mustikajaya Gutus Hermawan dan Camat Jatiasih Mariana.

Dalam kasus ini, KPK menjerat Rahmat Effendi dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Setelah Ditangkap Atas Kasus OTT, Rahmat Effendi Kali Ini Kembali Terjerat Kasus Pencucian Uang

Hal itu dilakukan setelah tim penyidik KPK melakukan pengumpulan berbagai alat bukti termasuk keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa.



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x