Kompas TV nasional hukum

Ketika Dewas KPK Gagal Sidangkan Lili Pintauli karena Disebut Tugas ke Bali, KPK Membiarkan?

Kompas.tv - 6 Juli 2022, 08:09 WIB
ketika-dewas-kpk-gagal-sidangkan-lili-pintauli-karena-disebut-tugas-ke-bali-kpk-membiarkan
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang dikabarkan mengundurkan diri jelang sidang etik (Sumber: KompasTV/Ant)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK gagal menyidangkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang seharusnya digelar pada Selasa (5/7/2022) kemarin.

Karena sebab itu, sidang terhadap Lili kemudian ditunda. Dewas KPK menjadwalkan ulang sidang dugaan pelanggaran etik Lili pada Senin, 11 Juli 2022.

Baca Juga: Isu Lili Pintauli Mundur dari Pimpinan KPK, ICW: Sanksi Berat dan Lili Pintauli Harus Mundur!

"Majelis telah menunda sidang untuk dilanjutkan kembali hari Senin, 11 Juli 2022 pukul 10.00 WIB," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Tumpak mengatakan Dewas telah menerima surat dari pimpinan KPK yang mengungkapkan alasan ketidakhadiran Lili dalam persidangan tersebut.

Berdasarkan surat itu, Lili tidak bisa hadir dalam sidang kode etik karena saat ini sedang mengikuti pertemuan Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20 putaran kedua di Bali.

"Melaksanakan tugas mengikuti pertemuan G20 di Bali," ujar Tumpak.

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan ACT Harus Diproses Hukum Pidana Jika Terbukti Selewengkan Dana Kemanusiaan

Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan sidang kode etik yang menjerat Lili Pintauli akan dilakukan secara tertutup.

Sidang etik tersebut, kata dia, akan digelar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta.

"Sidang etik tertutup tetapi putusan terbuka," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam keterangannya pada Senin (4/7/2022).

Hal tersebut, kata dia, sebagaimana Peraturan Dewas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Baca Juga: PAN Yakin Golkar Tak akan Termakan Rayuan Demokrat untuk Tinggalkan KIB

Diketahui, dalam Pasal 8 ayat (1) disebutkan, majelis menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik secara tertutup, kecuali pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka.

Sedangkan dalam Pasal 11 ayat (5) disebutkan bahwa sidang pelanggaran kode etik diperiksa dan diputus oleh majelis atau Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) dalam waktu paling lama 60 hari kerja.

"Ada waktunya dalam Perdewas paling lama 60 hari kerja harus sudah putus," ujar Albertina.

Seperti diketahui, Lili Pintauli kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Juga: Duh, Empat Instansi Pemerintah Ini Predikat Bebas Korupsinya Dicabut

Semua fasilitas tersebut diberikan kepada Lili dari salah satu badan usaha milik negara (BUMN).

Sebelumnya, Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Hukuman itu dijatuhkan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku Pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, Lili juga berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Baca Juga: Kerusuhan di Babarsari, Sosiolog Sebut Yogyakarta Mendekati Kota Metropolis Bukan Pelajar

Sementara menurut pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar,  tidak hadirnya Lili di persidangan etik Dewas menjadi semacam pembiaran di KPK.  Sebab, kehadiran Lili di acara G20 bisa diwakilkan ke pimpinan lain.  

"Mudah untuk melihat bahwa ini (Lili tidak hadir di sidang etik) adalah semacam pembiaran atau penelantaran proses yang dihadapi," kata Arifin dikutip dari harian KOMPAS, Rabu (7/7/2022).   




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x