Kompas TV nasional politik

Menag Rilis Ketentuan Penyembelihan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

Kompas.tv - 5 Juli 2022, 19:33 WIB
menag-rilis-ketentuan-penyembelihan-hewan-kurban-di-tengah-wabah-pmk
Ilustrasi. Sapi yang dijual di mall hewan kurban milik Haji Doni di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Selasa (30/7/2019). Haji Doni menyulap showroom mobil miliknya menjadi mall hewan kurban menjelang hari raya Iduladha. (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan aturan mengenai kriteria hewan kurban dan tata cara penyembelihan menjelang hari raya Iduladha 1443 Hijriah di tengah merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK).

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas Nomor 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Dalam SE yang ditandatangani Menag Yaqut pada 24 Juni 2022 tersebut dijelaskan, menyembelih hewan kurban pada hari raya Iduladha hukumnya sunnah muakkadah.


Baca Juga: Fatwa MUI: Hewan Kurban Gejala Berat PMK Hukumnya Tidak Sah

Namun umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa merebaknya wabah (PMK).

Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan. 

Masyarakat yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau tertular dan daerah terduga PMK, diimbau untuk melakukan penyembelihan di rumah potong hewan (RPH).

"Atau menitipkan pembelian, penyembelihan, dan distribusi hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat atau lembaga lain yang memenuhi syarat," tulis Menag Yaqut dikutip dari SE Menag 10 Tahun 2022, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga: Presiden Jokowi Beli Sapi Kurban Seharga Rp80 Juta untuk Masyarakat Sulawesi Tengah

Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyariatkan yaitu pada hari raya Iduladha dan hari tasyrik (11, 12, 13 Zulhijah).

Penyembelihan hewan kurban diutamakan di RPH. Jika ada keterbatasan jumlah, jangkauan dan jarak serta kapasitas RPH, masyarakat bisa melaksanakan penyembelihan di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait.

Lalu, penyelenggara perlu membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban.

Baca Juga: Viral! Anggota DPR Riezky Aprilia Marahi Pejabat Kementan Soal PMK

Menerapkan protokol kesehatan dari penyembelihan hingga pendistribusian daging, memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dinas terkait, dan menggunakan petugas penyembelih yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam.

"Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan SE Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK," tulis Menag Yaqut.

Adapun penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai syariat Islam yakni;

1. Jenis hewan ternak meliputi unta, sapi, kerbau, dan kambing.

2. Cukup umur
a. Unta minimal umur 5 tahun
b. Sapi dan kerbau minimal berusia 2 tahun
c. Kambing minimal umur 1 tahun.

3. Kondisi hewan harus sehat
a. Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesi, lepuh pada permukaan selaput
mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku.
b. Tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan.
c. Tidak memiliki cacat seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau
mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang ditetapkan untuk pemberian identitas.
 


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x