Kompas TV nasional agama

46 WNI Jemaah Haji Furoda Dideportasi, Apa Itu Haji Furoda?

Kompas.tv - 4 Juli 2022, 06:36 WIB
46-wni-jemaah-haji-furoda-dideportasi-apa-itu-haji-furoda
Ilustrasi. Apa itu Haji Furoda? 46 warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan jemaah calon haji Furoda dideportasi dari Tanah Suci karena masalah visa. (Sumber: ANTARA/HO-PPIH Surabaya)
Penulis : Dian Nita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Arti Haji Furoda menjadi sorotan setelah adanya insiden sejumlah calon Haji Furoda asal Indonesia dideportasi dari Arab Saudi.

Diberitakan KOMPAS TV sebelumnya, sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan jemaah calon haji Furoda dideportasi dari Tanah Suci karena masalah visa.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief membenarkan bahwa pihak Arab Saudi 46 WNI calon haji tak lolos di pemeriksaan imigrasi.

"Informasi yang saya terima, mereka memakai jatah visa dari Malaysia dan Singapura. Tapi berangkatnya dari Indonesia," ujar Hilman.

Baca Juga: Syarikat Penyelenggara Umroh Haji Usul Visa Berbayar dan Haji Furoda Diatur dalam Undang-Undang

“Ketahuan petugas imigrasi Bandara Jeddah, mereka tak bisa masuk," lanjutnya.

Ketua Umum Syarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) Syam Resfiadi merasa aneh lantaran calon Haji Furoda tersebut lolos dari Counter Airline di Jakarta hingga Jeddah, Arab Saudi.

Syam mengatakan puluhan jemaah Haji Furoda yang dideportasi itu bukan berasal dari 259 travel agent di bawah Sapuhi.

Selain itu, ia menduga puluhan calon jemaah haji tersebut tertipu dengan penjual visa.

"Mereka tertipu dengan penjual visa Furoda yang di edit e-visanya. Anehnya di Jakarta bisa lolos di Counter Airlinenya," kata Syam Resfiadi kepada KOMPAS.TV, Minggu (3/7/2022) kemarin.

Lantas, apa itu Haji Furoda?

Haji furoda adalah program haji dengan menggunakan Visa Haji Furoda atau Visa Haji Mujamalah (undangan) yang resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Program ini kerap dipilih karena antre, jemaah calon haji bisa berangkat di tahun yang sama mereka mendaftar.

Baca Juga: 46 WNI Jemaah Haji Furoda Dideportasi karena Masalah Visa, Sapuhi: Anehnya di Jakarta Kok Bisa Lolos

Melansir laman Kemenag, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin menjelaskan bahwa ada perbedaan antara haji khusus dengan Furoda atau haji mujamalah. 

Haji khusus menggunakan kuota negara yang dibagi menjadi kuota haji regular dan kuota haji khusus. Sedangkan haji mujamalah atau furoda tidak menggunakan kuota negara atau disebut haji non-kuota.


Dikutip dari Kompas.com, haji non kuota ini diselenggarakan secara mandiri (non pemerintah) oleh asosiasi travel yang bekerjasama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Cara mendapatkan visa furoda pun berbeda dengan visa haji khusus atau haji reguler.

Biaya Haji Furoda tergantung fasilitas yang didapatkan, namun rata-rata dibanderol sekitar kurang lebih Rp 250 juta - Rp 300 juta per orang.

Baca Juga: Kehabisan Kuota Visa, 4.000-an Jemaah Calon Haji Furoda Batal Berangkat ke Tanah Suci

Fasilitas Haji Furoda

  • Akomodasi hotel berbintang lima
  • Maskapai
  • Durasi ibadah lebih singkat dibandingkan haji reguler
  • Biaya asuransi
  • Biaya perlengkapan haji
  • Manasik haji
  • City tour dan ziarah
  • Visa haji yang terdaftar dalam sistem elektronik atau e-visa


Sumber : Kompas TV, Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x