Kompas TV nasional hukum

Diperiksa sebagai Saksi di KPK, Gamawan Fauzi Mengaku Tak Pernah Bertemu Tersangka Paulus Tannos

Kompas.tv - 29 Juni 2022, 20:10 WIB
diperiksa-sebagai-saksi-di-kpk-gamawan-fauzi-mengaku-tak-pernah-bertemu-tersangka-paulus-tannos
Mantan Mendagri Gamawan Fauzi mengaku tidak pernah bertemu dengan tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS). (Sumber: KompasTV/Ant)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Deni Muliya

JAKARTA. KOMPAS.TV - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku tidak pernah bertemu dengan tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS).

Pernyataan itu disampaikan Gamawan usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos terkait dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el).

"Tidak, mana saya tahu Tannos di mana. Dulu saja tidak pernah ketemu," kata Gamawan seperti dilansir Antara, Rabu (29/6/2022).

Dalam pemeriksaan, Gamawan mengaku tidak pernah bertemu dengan Paulus Tannos bahkan sejak sebelum adanya tender KTP-el.

"Sejak sebelum tender sampai sekarang tidak pernah ketemu saya," imbuhnya.

Baca Juga: Kasus E-KTP, KPK Periksa Eks Mendagri Gamawan Fauzi Sebagai Saksi

Kepada wartawan ia hanya menyebut, saat diperiksa KPK dirinya dikonfirmasi terkait komunikasinya dengan anggota DPR RI 2014-019 Miryam S. Haryani.

"Dikonfirmasi yang lama saja, Miryam, Miryam," pungkasnya.


Seperti diketahui, pada tanggal 13 Agustus 2019 Paulus Tannos telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi KTP-el.

Sementara itu, sebelumnya sudah ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan.

Yakni mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (ISE), anggota DPR RI 2014-019 Miryam S. Haryani (MSH), dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi (HSF).

Atas perbuatannya, empat orang itu disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam konstruksi perkara, dijelaskan pula bahwa ketika proyek KTP-el dimulai pada tahun 2011 tersangka Paulus Tannos diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor dan tersangka Husni dan Isnu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.

Padahal, Husni dalam hal ini adalah ketua tim teknis dan panitia lelang.

Pertemuan-pertemuan tersebut berlangsung kurang lebih selama 10 bulan dan menghasilkan beberapa "output".

Di antaranya adalah SOP pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis yang kemudian menjadi dasar untuk penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) yang pada tanggal 11 Februari 2011 ditetapkan oleh Sugiharto selaku PPK Kemendagri.

Tersangka Paulus Tannos juga diduga lakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johannes Marliem, dan tersangka Isnu.

Mereka membahas pemenangan konsorsium PNRI dan sepakati "fee" sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban "fee" yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kemendagri.

Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait dengan proyek KTP-el tersebut.

Baca Juga: Ketua KPK: Tak Ada Bukti Ganjar Pranowo Terlibat Kasus Dugaan Korupsi KTP-el



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x