Kompas TV nasional sosial

PPDB Jateng 2022 jenjang SMA/SMK Dibuka Hari Ini, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Kompas.tv - 29 Juni 2022, 11:40 WIB
ppdb-jateng-2022-jenjang-sma-smk-dibuka-hari-ini-berikut-syarat-dan-cara-daftarnya
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk wilayah Jawa Tengah (Jateng) jenjang SMA dan SMK dibuka mulai hari ini, Rabu (29/6/2022), pukul 07.00 WIB. (Sumber: Antaranews)
Penulis : Dian Nita | Editor : Purwanto

4. Jalur Prestasi

  • Buku Rapor SMP/sederajat.
  • Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.

Baca Juga: PPDB Jakarta 2022 Jalur Zonasi: Link, Syarat, dan Cara Daftar, Dibuka Hari Ini

  • Kartu Keluarga yang masih berlaku.
  • Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.

Sementara itu, berikut syarat mendaftar PPDB Jateng 2022 untuk jenjang SMK.

  • Buku Rapor SMP/sederajat
  • Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
  • Calon Peserta Didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (PIP/KIP) dan/atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.
  • Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan Calon Peserta Didik pada pilihan bidang keahlian/kompetensi keahlian tertentu.

Baca Juga: Geger Unggahan Surat Anggota DPRD Bandung Memohon Siswa Diterima PPDB, Ini Kata Pengirimnya

Cara Daftar PPDB Jateng 2022 untuk Jenjang SMA/SMK

Setelah menyiapkan dokumen-dokumen di atas sesuai dengan jalur yang akan digunakan untuk mendaftar, berikut langkah-langkah daftar PPDB Jateng 2022.

1. Kunjungi link pendaftaran di https://ppdb.jatengprov.go.id.

2. Lalu, pilih jenjang dan jalur seleksi yang ingin diikuti.

3. Login akun menggunakan nomor peserta dan password yang telah didapatkan sebelumnya.

4. Setelah berhasil login, lakukan pemilihan sekolah tujuan sesuai dengan ketentuan.

5. Bila telah selesai memilih sekolah tujuan, simpan dan cetaklah tanda bukti pendaftaran.

Jadwal PPDB Jateng 2022 jenjang SMA/SMK

Berikut jadwal PPDB Jateng 2022 yang harus dicatat bagi calon peserta yang akan mendaftar di SMA atau SMK.

  • Penetapan Zonasi: 15 Mei 2022
  • Pengumuman PPDB: 10 Juni 2022
  • Pengajuan akun dan verfikasi berkas, dan aktivasi akun: 15-28 Juni 2022 (verifikasi berkas dilaksanakan pada jam kerja di Satuan Pendidikan SMA/SMK Negeri)
  • Pendaftaran, dan perubahan pilihan: Dibuka: 29 Juni-1 Juli 2022, pukul 16.00 WIB
  • Evaluasi Pengaduan: 2-3 Juli 2022
  • Pengumuman Hasil: 4 Juli 2022 selambatnya pukul 23.55 WIB
  • Daftar Ulang: 5-7 Juli 2022
  • Awal Tahun Ajaran Baru 2022/2023: 18 Juli 2022


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x