Kompas TV nasional hukum

Gaduh Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo: Saya Enggak Berniat Menjelekkan Presiden dan Umat Budha

Kompas.tv - 17 Juni 2022, 19:19 WIB
gaduh-meme-stupa-mirip-jokowi-roy-suryo-saya-enggak-berniat-menjelekkan-presiden-dan-umat-budha
Pakar telematika Roy Suryo (tengah) saat tampil dalam program Kompas Petang di Kompas TV, Jumat (17/6/2022). Roy Suryo dipolisikan karena meme Borobudur. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar telematika Roy Suryo buka suara terkait kegaduhan akibat foto meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo atau Jokowi hingga akhirnya viral di media sosial Twitter.

Dalam wawancaranya pada program Kompas Petang di Kompas TV, Roy Suryo membenarkan dirinya telah dilaporkan ke polisi oleh dua kelompok tertentu. Salah satunya Dharmapala Nusantara.

Baca Juga: Soal Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Kuasa Hukum: Roy Suryo Tak Bisa Dipidana karena Bukan Pelaku

"Iya betul, ada dua kelompok yang melaporkan saya, tapi saya belum lihat LP-nya (laporan polisi)," kata Roy Suryo, Jumat (17/6/2022).

Menurut Roy Suryo, meme stupa mirip Jokowi tersebut sebetulnya sudah ramai sejak tanggal 7 Juni 2022. Lalu pada tanggal 8 Juni, meme itu muncul lagi di salah satu media sosial.

Roy Suryo mengaku sempat di-mention dalam unggahan meme stupa mirip Jokowi tersebut.

"Postingan itu sudah ramai sebelumnya, tanggal 7 (Juni) sudah ramai, tanggal 8 (Juni) muncul di salah satu medsos dan kata-katanya ramai. Saya di-mention," ujarnya.

Baca Juga: Roy Suryo Laporkan Pengunggah Pertama Foto Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi

Roy Suryo menilai foto yang meme stupa yang diedit itu sadis sekaligus lucu karena ada unsur kreatifitas dari netizen. Namun, ia menyadari bahwa lucu tersebut belum tentu menyenangkan.

"Editing-nya sadis, tapi menurut saya juga lucu karena ada kreatifitas netizen. Lucu itu belum tentu menyenangkan sama halnya dengan ambyar," ucap Roy.

Roy Suryo mengaku sudah mengumpulkan alamat-alamat situs (url) yang mengunggah foto meme tersebut. Namun demikian, ia menyebut unggahan itu sudah hilang alias dihapus.


Roy Suryo membantah jika dirinya dianggap sebagai pelau yang mengedit foto meme stupa itu. Roy menilai dirinya dijadikan sasaran oleh para pendengung atau buzzer.

Baca Juga: Imbas Unggah Foto Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo akan Dipolisikan karena Dianggap Menodai Agama Budha

"Ini kesempatan kita untuk memaknai betul UU ITE, karena yang diviralkan saya dan dituduh oleh buzzer itu saya," kata Roy Suryo.

Lebih lanjut, Roy Suryo tak lupa menyampaikan permohonan maaf. Ia pun sudah menghapus unggahan meme stupa mirip Jokowi itu.

"Saya juga mohon maaf, saya turunkan (unggahannya), saya klarifikasi, saya sampaikan kronologinya," ujar Roy Suryo.

Roy Suryo mengaku tidak berniat menjelek-jelekan Presiden Jokowi dengan mengunggah meme stupa tersebut. Juga termasuk umat Budha.

Baca Juga: Buntut Kasus Roy Suryo, Pakar Keamanan Siber Beberkan Pasal Yang Berpotensi Menjeratnya

"Dari lubuk hati yang paling dalam saya enggak ada niatan sama sekali untuk jelek-jelekin presiden termasuk umat Budha," tutur Roy.

"Ini saya hanya mengapresiasi kreativitas netizen. Jangan digoreng-goreng buzzer."

Sementara itu, Tim Penasihat Hukum Roy Suryo menyatakan kliennya bukanlah pengedit foto meme stupa Candi Borobudor mirip Presiden Jokowi yang akhirnya viral itu.

Anggota Tim Penasihat Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution, mengatakan kliennya mengunggah ulang foto meme tersebut hanya sebagai bentuk protes atas rencana kenaikan tarif masuk situs cagar budaya Candi Borobudur.

Baca Juga: Meski Sudah Minta Maaf, Roy Suryo Tetap Bisa Dipidana karena Unggahan Stupa Borobudur

“Tim penasihat hukum berpandangan Roy Suryo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena bukan pelaku,” kata Pitra melalui keterangan tertulis yang dikutip, Jumat (17/6).

Pitra menuturkan Roy Suryo bukanlah orang yang membuat meme stupa mirip Jokowi tersebut. Ia hanya sebatas saksi atas adanya meme stupa mengenai kenaikan harga tiket Candi Borobudur.

Oleh karena itu, kliennya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca Juga: Roy Suryo Datangi Polda: Mau Klarifikasi Soal Meme Stupa Mirip Jokowi

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x