Kompas TV nasional update

Penaikan Tarif Listrik untuk Pelanggan Kelas Menengah Dinilai Sudah Tepat Waktu

Kompas.tv - 13 Juni 2022, 19:44 WIB
penaikan-tarif-listrik-untuk-pelanggan-kelas-menengah-dinilai-sudah-tepat-waktu
Ilustrasi Tarif Listrik (Sumber: Kompas.com )
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menilai keputusan untuk menaikkan tarif listrik bagi pelanggan kelas menengah yang akan mulai berlaku pada 1 Juli 2022, sudah tepat waktu.

"Kenaikan listrik ini saya kira sudah waktunya, meskipun pemerintah telah menganggarkan untuk penambahan subsidi energi sampai kurang lebih Rp74 triliun," kata Sugeng dalam program Kompas Petang KOMPAS TV, Senin (13/6/2022).

Sugeng menyebut, pemulihan ekonomi seiring dengan pemulihan kegiatan masyarakat pascapandemi Covid-19 memerlukan energi yang affordable (terjangkau).

"Dalam artian mudah dijangkau dan terjangkau secara harga," jelasnya.

Sugeng menjelaskan, penaikan tarif listrik ini juga diimbangi dengan subsidi untuk komoditas lain, misalnya bahan bakar minyak (BBM).

"Harga Pertamax Rp12 ribu per liter itu masih subsidi karena harga keekonomiannya Rp15 ribuan. Pertalite Rp7.600, itu harga keekonomianya Rp12 ribu. Itu juga subsidi," ungkapnya.

Baca Juga: Tarif Listrik Golongan 3.000 VA Naik, Ini Tanggapan YLKI

Ia menambahkan, penaikan tarif listrik bagi pelanggan kelas menengah ke atas itu harus diterapkan pada waktu yang tepat agar tidak menyebabkan inflasi.

"Kami setuju kalau yang naik itu adalah kategori pelanggan yang kelas menengah atau orang mampu 3.500 VA. Kapan naiknya juga harus dihitung agar tidak menyebabkan inflasi," ungkapnya.

Sugeng mengatakan bahwa kenaikan tarif ini bertujuan agar tercipta keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat sebab harga komponen listrik juga terus naik.

"Karena selama ini listrik itu tidak naik, praktis dari aspek keadilan, itu tidak adil. Sementara masyarakat yang mampu, bahkan mohon maaf, orang-orang kaya yang memakai listrik di atas 10.000 VA itu juga tidak mengalami kenaikan. Padahal harga komponen untuk input listrik per kilowatt/jam itu terus naik," kata Sugeng.

Menurut dia, kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk bahan bakar listrik, khususnya batu bara, cukup membantu menekan harga.

"Harga internasional batu bara saat ini sudah di atas 300 dolar per ton. Kalau tidak ada DPO, maka harga masukan atau pembentukan harga per kilowatt/jam itu sudah hampir empat kali lipat hari ini," terangnya.

Baca Juga: Pengumuman! Tarif Listrik 5 Golongan Ini Naik Mulai 1 Juli 2022

Ia juga menegaskan, kebijakan penaikan tarif listrik tidak akan diterapkan kepada masyarakat kurang mampu.

"Jangan naik bahkan, listrik untuk masyarakat kurang mampu dan hampir kurang mampu, adanya pendapatan per bulan tertentu, jangan naik," tegasnya.

Ia juga menyebut bahwa sejak tahun 2017, ada penyesuaian tarif otomatis khusus untuk pengguna listrik nonsubsidi atau di atas 900 VA.

"Kita mempertimbangkan golongan 1.200 dan yang masih rentan miskin itu juga mendapat perlindungan agar tidak naik," ungkap Sugeng.

Bagi industri menengah, kata Sugeng, kalau masih harus mendapatkan subsidi, akan dihitung kembali oleh pemerintah. 

Sebab, pelanggan listrik lebih mudah untuk diidentifikasi karena bersifat "tidak bergerak", misalnya rumah tangga dan industri, sehingga akan tepat sasaran.

Baca Juga: Terbebani Tarif Listrik Naik, Pelanggan Bisa Ajukan Penurunan Daya

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi menaikkan tarif listrik untuk lima golongan mulai 1 Juli 2022.

Kelima golongan itu adalah golongan R2 (3.500-5.500 VA) atau rumah tangga menengah, R3 (6.600 VA ke atas) atau rumah tangga, P1 (6.600VA sampai 200kVA) atau kantor pemerintah di tegangan rendah, P2 (200 kVA ke atas) atau kantor pemerintah, dan P3 atau Penerangan Jalan Umum di tegangan rendah.

Golongan 3.500 VA - 5.500 VA dan golongan lebih dari 6.600 VA akan mengalami kenaikan sebesar 17,64 persen, sedangkan golongan kantor pemerintahan akan mengalami kenaikan sebesar 36,6 persen.

"Kalau dilihat dari sektornya, golongan pertama itu ada rumah tangga, ada bisnis besar, industri besar, sengaja kami tambahkan kata 'besar' di situ karena yang kecil atau menengah masih tetap kita proteksi, kemudian di dalamnya ada juga golongan pemerintah dan layanan khusus," kata Direktur Jenderal Ketenagalistikan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana dalam konferensi pers, Senin (13/6/2022).

Rida mengatakan, kenaikan tarif listrik tersebut sudah dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya adalah kenaikan Indonesian Crude Price (ICP).

Pemerintah juga yakin kenaikan tarif listrik golongan tersebut tidak akan berdampak pada daya beli masyarakat.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x