Kompas TV nasional update

Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap di 25 Kawasan Jakarta Mulai Berlaku

Kompas.tv - 13 Juni 2022, 09:29 WIB
sanksi-tilang-pelanggar-ganjil-genap-di-25-kawasan-jakarta-mulai-berlaku
Polisi melakukan penindakan terhadap kendaraan selama uji coba ganjil genap di 13 ruas baru Jakarta. (Sumber: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang bagi pelanggar sistem ganjil genap di 25 kawasan di Jakarta pada Senin (13/06/22).

Sanksi tilang berlaku setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya memasyarakatkan perluasan kebijakan ganjil genap dari 13 menjadi 25 ruas jalan sejak pekan lalu. 

"Tanggal 6-12 Juni selama seminggu kami akan lakukan uji coba," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat (27/5/2022) lalu.

Baca Juga: Polisi Catat Ada 908 Pelanggar Selama Dua Hari Uji Coba Ganjil Genap di 13 Titik Baru Jakarta

Selama uji coba perluasan sistem ganjil genap dilaksanakan sejak Senin (6/6/22) lalu, sanksi tilang belum diberlakukan.

"Nah setelah tanggal 13 Juni maka terhadap seluruh kawasan ini kami laksanakan penindakan," kata Sambodo.

Penindakan terhadap para pelanggar akan dilakukan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan juga oleh petugas kepolisian yang berjaga di kawasan ganjil genap.

Sanksi tilang akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam beleid tersebut, yakni Pasal 287 Ayat 1 dijelaskan bahwa pelanggar rambu lalu lintas bisa dikenakan denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga: Lakukan Hal Ini agar Tak Ditilang Operasi Patuh Jaya Serentak se-Indonesia pada 13-26 Juni 2022

Sebagai informasi, ganjil genap berlaku setiap Senin sampai Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Sedangkan pada hari libur nasional, kebijakan pembatasan kendaraan tersebut tak berlaku.

Berikut adalah 13 kawasan ganjil genap baru yang akan berlaku mulai 6 Juni 2022:
1. Jl Pintu Besar Selatan
2. Jl Gajah Mada
3. Jl Hayam Wuruk
4. Jl Majapahit
5. Jl Medan Merdeka Barat
6. Jl Suryopranoto
7. Jl Balikpapan
8. Jl Kyai Caringin
9. Jl Pramuka
10. Jl Salemba Raya sisi Barat
11. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
12. Jl Kramat Raya
13. Jl Stasiun Senen

Sebelumnya, pemberlakuan ganjil genap sudah diterapkan di 13 kawasan, yakni, Jl MH Thamrin, Jl Jenderal Sudirman, Jl Sisingamangaraja, Jl Panglima Polim, Jl Fatmawati-TB Simatupang, Jl Tomang Raya, Jl S Parman, Jl Gatot Subroto, Jl MT Haryono, Jl HR Rasuna Said, Jl DI Panjaitan, Jl Ahmad Yani, dan Jl Gunung Sahari.

Baca Juga: Catat, Ruas Ganjil Genap di DKI Jakarta Bertambah Jadi 25 Titik

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x