Kompas TV nasional sosial

Lakukan Hal Ini agar Tak Ditilang Operasi Patuh Jaya Serentak se-Indonesia pada 13-26 Juni 2022

Kompas.tv - 12 Juni 2022, 18:41 WIB
lakukan-hal-ini-agar-tak-ditilang-operasi-patuh-jaya-serentak-se-indonesia-pada-13-26-juni-2022
Foto ilustrasi polisi melakukan penilangan (Sumber: Akun Twitter @TMCPoldaMetro)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian melakukan operasi patuh jaya 2022 di seluruh kabupaten atau kota di Indonesia pada 13-26 Juni 2022.

Operasi ini dilaksanakan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas atau kala berkendaraan.

Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi menjelaskan, dengan diadakannya operasi patuh jaya, pihak kepolisian ingin menekan angka pelanggaran hingga fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

Operasi patuh jaya ini akan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif.

Sementara penilangan akan dilakukan dengan dua cara yakni tilang langsung dan tilang elektronik.

Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2022 Digelar Besok, Cek Daftar Pelanggaran yang Diincar dan Dendanya

"Operasi patuh jaya 2022 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara. Tilang baik itu dengan tilang elektronik (ETLE), statis (langsung), dan mobile serta dengan penindakan teguran," tuturnya dikutip dari Tribunnews, Minggu (12/6/2022).

Dalam rilisnya, Korlantas Polri akan melakukan pendekatan humanis dan melakukan sosialisasi, edukasi, serta imbauan ke masyarakat.

Kepolisian juga mengimbau agar masyarakat untuk menyiapkan kendaraan, fisik, dan surat-surat berkendaraan.

Berikut beberapa aturan tata tertib lalu lintas agar anda terhindar dari operasi patuh jaya 2022

Memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi)

  • Sesuai ketentuan yang berlaku, bagi siapa yang berkendara dan tidak membawa SIM maka akan dikenakan denda sesuai dengan aturan yang berlaku.
  • UU yang terbaru tidak akan memberi toleransi kepada siapapun pelanggarnya, karena SIM adalah sebagai bukti lisensi kendaraan anda. 

Selalu Menggunakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)

  • Pengguna yang berkendara di Jalan Raya wajib menggunakan helm yang berstandar SNI.
  • Helm berstrandar SNI wajib digunakan karena sudah dilakukan uji coba oleh pihak kepolisian.
  • Sesuai aturan yang berlaku, helm Sni kini kewajiban bagi siapapun yang menggunakan kendaraan bermotor.
  • Sanksi bagi pelanggar Helm ini ialah kurungan ataupun denda.

Baca Juga: Awas Kena Tilang Elektronik, Polisi Bakal Gelar Operasi Patuh 2022, Catat Tanggalnya

Berkonsentrasi saat Berkendara

  • Sesuai dengan aturan yang berlaku, bagi pengendara yang melakukan hal tidak wajar di jalan atau aktifitas lain yang dapat menyebabkan gangguan konsentrasi pengemudi lain akan dipidana atau diminta denda.
  • Jadi jika pengendara tidak berkonsentrasi dan mengganggu pengguna jalan lain di jalan raya akan di pidana kurungan atau membayar denda sesuai aturan yang berlaku.

Selalu perhatikan Pejalan Kaki maupun Sepeda

  • Keselamatan tidak hanya untuk diri sendiri melainkan pejalan kaki atau pesepeda saat berkendara di jalan raya.
  • Sesuai aturan tata tertip, pengendara yang tidak mengindahkan atau menghormati pejalan kaki maupun pesepeda akan dikenakan denda atau di pidana oleh pihak berwajib.

Berikut beberapa pelanggaran beserta jumlah denda tilangnya.

1. Knalpot bising (tidak standar) (denda paling banyak Rp250 ribu)

2. Kendaraan gunakan rotator (denda Rp250 ribu)

3. Balap liar (denda Rp3 juta)

4. Melawan arus (denda Rp500 ribu)

Baca Juga: Kendaraan Berpelat 'RF' Bisa Munculkan Sensasi Superioritas Pengemudi, Rentan Tindakan Kekerasan

5. Menggunakan HP saat mengemudi (denda Rp750 ribu)

6. Tidak menggunakan Helm SNI (denda Rp250 ribu)

7. Menggunakan mobil tidak pakai sabuk pengaman (denda Rp250 ribu)

8. Motor dibonceng lebih dari satu orang (denda Rp250 ribu)




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x