Kompas TV nasional peristiwa

GP Ansor Ingatkan Masyarakat untuk Waspada dengan Lembaga Pendidikan Milik Khilafatul Muslimin

Kompas.tv - 8 Juni 2022, 20:58 WIB
gp-ansor-ingatkan-masyarakat-untuk-waspada-dengan-lembaga-pendidikan-milik-khilafatul-muslimin
Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja (tengah) dikawal polisi berpakaian preman saat akan dibawa ke Polda Metro Jaya Jakarta, di Polresata Bandar Lampung, Lampung, Selasa (7/6/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Ardiansyah/tom)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

Apalagi kelompok khilafatul muslimin sudah berani melakukan kampanye secara terbuka. Baik berupa pawai, pembagian selebaran dan publikasi jaringan perwakilan mereka di berbagai daerah.

Menurut Addin, hal tersebut sudah menunjukan jika khilafatul muslimin sudah siap menjadi pemantik gerakan-gerakan teror atas nama agama. 

GP Ansor mendorong Polri untuk dapat mengungkap aliran dana organisasi tersebut, termasuk menyisir semua jaringan dan sel selnya. 

Jangan sampai organisasi tersebut terus bergerak dan menjadi besar yang ke depannya bakal menjadi ancaman nyata terhadap NKRI dan Pancasila. 

Baca Juga: Ada Peran Netizen +62 di Balik Fenomena Khilafatul Muslimin hingga Pimpinannya Ditangkap, Kok Bisa?

"Harus dipastikan juga berbagai dokumen, jejak digital, komunikasi dan semua aktivitas pasca-penangkapan pemimpin khilafatul muslimin bisa terdeteksi," ujarnya.

Sebelumnya, pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja telah diamankan oleh jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Kota Bandarlampung, Lampung, sekitar pukul 06.30 WIB, Selasa (7/6/2022).

Abdul Qadir kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait konvoi motor "kebangkitan Khilafah" di Jakarta Timur.

Hasil penyelidikan dan gelar perkara Abdul Qadir Hasan Baraja ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca Juga: Berdiri Sejak 1997, Organisasi Khilafatul Muslimin Tidak Terdeteksi?

Abdul Qadir dijerat dengan Pasal 59 Ayat (4) Juncto Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). 

Abdul Qadir juga dipersangkakan dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2), dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, selama proses penyidikan, Abdul Qadir ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Setelah kami analisis, dari penyelidikan ini kami temukan peristiwa pidana. Ternyata kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Ormas ini, baik ormas yang tidak terdaftar maupun yang berbadan hukum ternyata kegiatan ini sangat bertentangan dengan Pancasila," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Selasa (7/6/2022).



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x