Kompas TV nasional berita utama

Permintaan Informasi Diabaikan, ICW Layangkan Surat Keberatan ke Mendagri Tito Karnavian

Kompas.tv - 8 Juni 2022, 15:43 WIB
permintaan-informasi-diabaikan-icw-layangkan-surat-keberatan-ke-mendagri-tito-karnavian
Indonesia Corruption Watch (ICW) layangkan surat keberatan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Jakarta, Rabu (8/6/2022). (Sumber: ICW)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan surat keberatan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Rabu (8/6/2022).

Surat keberatan itu dilayangkan setelah permintaan informasi ICW terkait pengisian posisi penjabat kepala daerah, diabaikan.

Keterangan itu disampaikan oleh peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis.

“Keberatan tersebut merupakan tindak lanjut atas diabaikannya permintaan informasi mengenai dokumen aturan teknis dan proses pengisian posisi penjabat kepala daerah yang dikirimkan ICW 17 Mei 2022 lalu,” ucap Kurnia.

Kurnia mengatakan, hingga hari ini, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Dalam Negeri RI tidak memberikan tanggapan kepada ICW sebagai pemohon informasi.

Bagi ICW, ini menunjukkan, PPID Kementerian Dalam Negeri telah mengabaikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Baca Juga: Biar Tak Jadi Polemik, Mendagri Tito Berencana Bahas Aturan Penunjukan Pj Kepala Daerah dengan DPR

Padahal, Pasal 22 ayat (7) UU KIP mengatur bahwa badan publik wajib memberikan pemberitahuan tertulis sejak diterimanya permintaan informasi.

“Oleh sebab itu, berlandaskan Pasal 35 ayat (1) huruf c UU KIP, ICW mengajukan keberatan tertulis kepada Kementerian Dalam Negeri RI dikarenakan tidak ditanggapinya permintaan informasi,” ujarnya.

Sementara bagi ICW, kata Kurnia, informasi tersebut krusial untuk dibuka guna menjamin terselenggaranya pemerintahan demokratis berdasarkan hukum.

Di samping itu, dokumen peraturan teknis dan dokumen pengangkatan dalam proses seleksi penjabat kepala daerah penting untuk dibuka. Tujuannya, agar publik mengetahui secara jelas syarat yang wajib dipenuhi oleh calon penjabat kepala daerah, rekam jejak, potensi konflik kepentingan, serta bagaimana mekanisme penjaringan dan penentuan calon penjabat kepala daerah dilakukan.

Sesuai data ICW, hingga saat ini sudah ada 35 Penjabat Kepala Daerah yang dilantik sebagai penjabat gubernur/bupati/wali kota.

Baca Juga: ICW Desak Propam Polri Ungkap Sosok Identitas Atasan yang Rekomendasikan Brotoseno Tak Dipecat

Beberapa di antaranya justru ditunjuk sebagai penjabat saat menduduki jabatan aktif lainnya. Salah satu di antaranya adalah seorang perwira tinggi TNI yang masih aktif, yakni Brigjen Andi Chandra As'Aduddin yang ditunjuk sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat.

“Penunjukan penjabat Kepala Daerah yang memiliki rangkap jabatan tentunya semakin menunjukkan bahwa keseluruhan proses pengisian penjabat Kepala Daerah berpotensi memiliki konflik kepentingan,” ujar Kurnia.

Tak hanya itu, ICW menilai bahwa pengangkatan penjabat kepala daerah rangkap jabatan juga berpotensi melanggar asas profesionalitas.

Sebelumnya menyurati Mendagri, ICW, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) telah melaporkan Mendagri ke Ombudsman RI pada 3 Juni 2022.

Laporan tersebut disampaikan atas dugaan maladministrasi berkaitan dengan proses penentuan penjabat kepala daerah yang tidak diselenggarakan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x