Kompas TV nasional kesehatan

Bayi Baru Lahir Wajib Didaftarkan BPJS Kesehatan, Ini Beberapa Caranya

Kompas.tv - 8 Juni 2022, 07:35 WIB
bayi-baru-lahir-wajib-didaftarkan-bpjs-kesehatan-ini-beberapa-caranya
Logo BPJS Kesehatan. (Sumber: bpjs-kesehatan.go.id)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Para orangtua perlu mengetahui cara mendaftarkan BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir. Pasalnya dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bayi baru lahir wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Status BPJS Kesehatan kemudian akan aktif setelah pembayaran iuran terhadap bayi baru lahir mulai dilakukan.

Orangtua juga perlu melakukan pemutakhiran data paling lambat tiga bulan sejak bayi dilahirkan. Data yang dilakukan pembaruan berupa NIK pada Dukcapil terbaru.

Untuk diketahui, orangtua yang tak mendaftarkan dan membayarkan iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan, akan  dikenakan kewajiban bayar iuran. Orangtua (peserta) juga akan dikenakan sanksi sepadan dengan keterlambatan pembayaran iuran.

Untuk memudahkan para orangtua mendaftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan, berikut beberapa cara yang bisa dilakukan.

Baca Juga: Lengkap, Ini Cara Cek Status Aktif BPJS Ketenagakerjaan Pakai KTP

Syarat mendaftar BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir

Melansir dari laman resmi BPJS beberapa syarat diperlukan sebelum mendaftarkan bayi baru lahir di BPJS Kesehatan.

1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan

Ibu kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI JK otomatis bayi yang dilahirkannya telah terdaftar PBI JK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk diketahui peserta dari penduduk yang didaftarkan Pemerintah Daerah (PD Pemda), mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan/Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

Syarat pendaftaran BPJS Kesehatan bayi baru lahir:

  • Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu;dan
  • Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.

2. Peserta PPU



Sumber : BPJS Kesehatan/Kontan


BERITA LAINNYA



Close Ads x