Kompas TV nasional hukum

Kolonel Priyanto akan Ditahan di Lapas Sipil Setelah Resmi Dipecat dari TNI

Kompas.tv - 7 Juni 2022, 23:19 WIB
kolonel-priyanto-akan-ditahan-di-lapas-sipil-setelah-resmi-dipecat-dari-tni
Terdakwa Kolonel Inf Priyanto dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022). (Sumber: Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terpidana kasus pembunuhan berencana, Kolonel Infanteri Priyanto akan ditahan di lembaga pemasyarakatan atau lapas sipil selama menjalani hukuman pidana penjaranya.

Diketahui, Kolonel Priyanto divonis oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dengan hukuman penjara selama seumur hidup atas kasus pembunuhan terhadap sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) yang dilakukan bersama anak buahnya.

Baca Juga: Hakim: Kolonel Priyanto Dididik Buat Perang, Tapi Malah Digunakan untuk Menghilangkan Nyawa Orang

Penahanan Kolonel Priyanto di lapas sipil akan segera dilakukan jika dalam waktu tujuh hari kerja yang bersangkutan tidak mengajukan banding.

Jubir Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Chk Hanifan Hidayatullah menjelaskan alasan Kolonel Priyanto ditahan di lapas sipil karena dia sudah bukan lagi anggota TNI alias dipecat.

"Nanti setelah dalam waktu tujuh hari, berkekuatan hukum tetap, terdakwa menjalani pidananya itu bukan lagi di penjara militer, namun di lapas sipil karena dia sudah dipecat," kata Hanifan di Jakarta pada Selasa (7/6/2022).

Karena telah dipecat sebagai anggota TNI, maka Kolonel Priyanto kehilangan tunjangan-tunjangan yang selama ini diperolehnya.

Baca Juga: Sederet Tunjangan yang Tidak Diterima Kolonel Priyanto Setelah Dipecat dari TNI

"Konsekuensi dari pemecatan itu semua hak-hak rawatan kedinasannya itu dicabut. Jadi sudah tidak ada lagi untuk menerima pensiun ataupun tunjangan-tunjangan lainnya," tutur Hanifan.

Adapun vonis terhadap Kolonel Priyanto dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, pada Selasa (7/6/2022).

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan, (terdakwa) dipecat dari dinas militer," kata hakim ketua Brigadir Jenderal Faridah Faisal membacakan vonis.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x