Kompas TV nasional update corona

Aturan Lengkap PPKM Jawa-Bali hingga 4 Juli: WFO, Makan di Restoran hingga Resepsi Bisa 100 Persen

Kompas.tv - 7 Juni 2022, 09:49 WIB
aturan-lengkap-ppkm-jawa-bali-hingga-4-juli-wfo-makan-di-restoran-hingga-resepsi-bisa-100-persen
Ilustrasi pelonggaran PPKM. Berikut merupakan aturan kegiatan masyarakat di Jawa-Bali hingga 4 Juli 2022. (Sumber: ANTARA FOTO/WIDODO S JUSUF/RWA)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

Bioskop

Pada daerah PPKM Level 1, bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Untuk anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Tempat ibadah

Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100 persen) kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Area Publik dan Taman

Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.

Bagi anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Baca Juga: Inmendagri Terbaru Soal PPKM, Berikut Pintu Masuk Perjalanan Internasional yang Dibuka

Kegiatan Seni, Budaya hingga Olahraga

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Gym

Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Transportasi Umum

Kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.

Resepsi

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 100 persen kapasitas ruangan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x