Kompas TV nasional sosial

Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2022 Tahap 1 untuk Jenjang SMA/SMK, dan SLB

Kompas.tv - 6 Juni 2022, 07:41 WIB
syarat-dan-cara-daftar-ppdb-jabar-2022-tahap-1-untuk-jenjang-sma-smk-dan-slb
Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Barat (PPDB Jabar) 2022 tahap 1 untuk jenjang SMA/SMK dan SLB dibuka hari ini, Senin (6/6/2022). (Sumber: Disdik Jabar)
Penulis : Dian Nita | Editor : Iman Firdaus

BANDUNG, KOMPAS.TV - Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Barat (PPDB Jabar) 2022 tahap 1 untuk jenjang SMA/SMK dan SLB dibuka mulai hari ini, Senin (6/6/2022).

Seperti diketahui, Pelaksanaan PPDB Jabar 2022 dibagi dalam dua tahap, yakni tahap I yang akan dimulai 6-10 Juni dan tahap 2 pada 23-30 Juni mendatang.

Pada pembukaan PPDB Jabar tahap 1 ini dikhususkan untuk jalur Afirmasi (KETM), Anak Berkebutuhan Khusus dan kondisi tertentu, perpindahan tugas orangtua/wali/anak guru, serta jalur prestasi nilai rapor dan prestasi perlombaan.

Pada tahun ini, ada beberapa perubahan dalam pelaksanaan PPDB Jabar salah satunya tidak lagi menggunakan ranking rapor.

Selain itu, jalur zonasi ada penambahan dari 68 menjadi 83 yang bertujuan untuk mengakomodasi daerah-daerah perbatasan.

Baca Juga: PPDB 2022, Bagaimana Alurnya? - POP NEWS

Melansir laman Disdik Jabar, Senin (6/6/2022), ada beberapa syarat dokumen yang harus dipersiapakan sebelum mendaftar PPDB Jabar 2022.

1. Dokumen Persyaratan PPDB

Umum:

  • Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah
  • Akta Kelahiran /Surat Keterangan Lahir
  • Kartu Keluarga (minimal satu tahun), KTP
  • Buku Rapor (semester 1 s.d. 5)
  • Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua

Khusus:

  • Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)
  • Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)
  • Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maks.3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid19
  • Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi Kejuaraan) maks. 5 tahun, min. 6 bulan.

2. Persyaratan bagi Keluarga Tidak Mampu (KTM)

1. Kartu program penanggulangan kemiskinan dari Pemerintah Pusat meliputi:

  • Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Kartu Indonesia Sehat (KIS)
  • Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Kartu Beras Sejahtera (KBS)
  • Kartu Sembako Murah (KSM), atau;

2. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang social, atau;

Baca Juga: Cara Verifikasi Nilai Rapor Siswa PPDB Jatim 2022, Beserta Jadwalnya

3. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan (untuk ditindaklanjuti dengan visitasi dari panitia PPDB satuan Pendidikan tujuan), dan Surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan tentang warga yang layak masuk DTKS.

3. Syarat Daftar PPDB Jabar untuk SLB

  • Persyaratan usia didik peserta didik berkebutuhan khusus di SLB boleh lebih dari ketentuan persyaratan usia peserta didik pada satuan pendidikan umum (TK, SD, SMP SMA, dan SMK);
  • Persyaratan ijazah calon peserta didik SLB hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik SMPLB dan SMALB. Khusus untuk calon peserta didik TKLB dan SDLB tidak diperlukan ijazah;
  • Calon peserta didik SLB memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar psikolog/ tenaga medis (dapat berkoordinasi dengan resource center/pusat layanan pada SLB);
  • Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki dokumen sebagai dijelaskan pada ayat (3), calon peserta didik dapat mengikuti asesmen/penilaian atau diagnosa kekhususan yang dilaksanakan satuan pendidikan;
  • Dalam pelaksanaan asesmen sebagaimana ayat (4), satuan pendidikan umum penyelenggara pendidikan inklusi dapat bekerja sama dengan tim ahli atau kelompok kerja inklusi atau dengan resource center/ pusat layanan pada SLB.

4. Persyaratan Usia

  1. Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:
  2. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
  3. Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
  4. Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
  • Menyelenggarakan pendidikan khusus;
  • Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
  • Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Baca Juga: Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Pengajuan Akun PPDB Jakarta 2022 Jenjang SMP

SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

Cara Daftar PPDB Jabar 2022

Pemdaftaran PPDB Jabar 2022 bisa dilakukan secara daring (online) dan  luring (offline).

Untuk Link pendaftarannya bisa dilihat di https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id/ atau bisa login PPDB Jabar 2022 di alamat https://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id/login.

Sementara itu, cara daftar PPDB Jabar 2022 secara offline dilakukan di sekolah pilihan pertama.

Pendaftaran online dilakukan setiap hari mulai dari pukul 08.00-20.00 wib. Untuk pendaftaran offline, setiap hari mulai pukul 08.00-14.00 wib.

 




Sumber : Disdik Jabar


BERITA LAINNYA



Close Ads x