Kompas TV nasional hukum

KPK Tahan Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan Bos Summarecon Agung

Kompas.tv - 4 Juni 2022, 04:05 WIB
kpk-tahan-mantan-wali-kota-yogyakarta-haryadi-suyuti-dan-bos-summarecon-agung
Tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (kiri) berada dalam mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). KPK telah menetapkan Haryadi bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap. (Sumber: ANTARA/Benardy Ferdiansyah)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

"Proses permohonan izin kemudian berlanjut pada 2021, untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan HS yang saat itu menjabat Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022," ucap Alex.

KPK menduga ada kesepakatan antara ON dan HS. Kesepakatan itu diduga HS berkomitmen akan selalu "mengawal" permohonan izin IMB tersebut dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung.

Baca Juga: KPK Tetapkan Bos Summarecon Agung Jadi Tersangka Pemberi Suap Haryadi Suyuti

Selama penerbitan IMB itu, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari ON untuk HS melalui TBY dan juga untuk NWH.

Pada 2022, kata Alex, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit, kemudian pada Kamis (2/6/2022) ON datang ke Yogyakarta untuk menemui HS di rumah dinas jabatan wali kota.

Dalam pertemuan itu, ON menyerahkan uang sekitar USD27.258 yang dikemas dalam goodie bag melalui TBY sebagai orang kepercayaan HS dan sebagian uang tersebut juga untuk NWH.

Baca Juga: KPK Bakal Dalami Keterlibatan PT Summarecon Agung di Kasus Suap Eks Wali Kota Yogyakarta

Selain penerimaan tersebut, KPK juga menduga HS menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan IMB lainnya. Hal itu, kata dia, akan didalami oleh tim penyidik.

Sebagai penerima, Haryadi dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Oon Nusihono sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: KPK: OTT Mantan Wali Kota Yogyakarta, 9 Orang Ditangkap dan Diperiksa

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x