Kompas TV nasional hukum

Bos Summarecon Agung Pemberi Suap Haryadi Suyuti Ternyata Pernah Mangkir dari Panggilan KPK

Kompas.tv - 4 Juni 2022, 05:05 WIB
bos-summarecon-agung-pemberi-suap-haryadi-suyuti-ternyata-pernah-mangkir-dari-panggilan-kpk
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono sebagai tersangka pemberi suap permohonan IMB Apartemen Royal Kedhaton, Jumat (3/6/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

Proses permohonan izin kemudian berlanjut di tahun 2021 dan selama proses penerbitan izin IMB ini, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp50 juta untuk Haryadi melalui Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nur Widhihartana (NWH).

Hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR menemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuhi. Di antaranya, terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan, khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.

Haryadi yang mengetahui ada kendala tersebut, kemudian menerbitkan surat rekomendasi untuk
mengakomodir permohonan Nusihono dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan
maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan.

Pada tahun 2022, IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya diterbitkan. 

Baca Juga: Begini Kronologi OTT Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang Diduga Terlibat Suap Perizinan

Kemudian pada Kamis 2 Juni 2022, Oon Nusihono datang ke Yogyakarta untuk menemui Haryadi di rumah dinas jabatan Walikota.

Di sana, Oon Nusihono menyerahkan uang sejumlah sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam tas goodie bag melalui TBY dan sebagian uang tersebut juga diperuntukkan bagi NWH.

Sebagai pemberi suap, Oon Nusihonon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalami peran ON

Wakil Ketua KPK Alexander menjelaskan, penyidik pastinya bakal mendalami lebih jauh peran dari Oon Nusihono dalam proyek PT Summarecon Agung Tbk di daerah lain. 

Menurut Alex, bisa saja tersangka ON merupakan pihak yang memiliki spesialisasi melakukan pendekatan-pendekatan kepada penyelenggara negara untuk memuluskan proyek.

Baca Juga: KPK Bakal Dalami Keterlibatan PT Summarecon Agung di Kasus Suap Eks Wali Kota Yogyakarta

"Apakah yang bersangkutan juga ke Bekasi, ke Bogor atau ke mana, di mana ada proyek-proyek PT SA melakukan hal yang sama, tentu nanti akan diliat di dalam proses penyidikan," kata Alex. 

"Semuanya bergantung kepada kecocokan alat bukti," pungkas Alex di gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/6).
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x