Kompas TV nasional hukum

KPK Duga Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Tidak Sekali Terima Suap Perizinan IMB

Kompas.tv - 3 Juni 2022, 22:03 WIB
kpk-duga-eks-wali-kota-yogyakarta-haryadi-suyuti-tidak-sekali-terima-suap-perizinan-imb
Barang bukti uang suap sekitar USD27.258 yang disita KPK dalam operasi tangkap tangan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kamis (2/6/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

Wali Kota Yogyakarta yang mengakhiri jabatan pada 22 Mei 2022 ini diduga menerima Rp50 juta dan USD27.258 dari pihak pengembang untuk memuluskan penerbitan izin tersebut.

Di tahun 2022, IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT Java Orient Property anak perusahaan PT Summarecon Agung Tbk akhirnya terbit.

Kamis 2 Juni 2022, Oon Nusihono datang ke Yogyakarta untuk menemui Haryadi. Di rumah dinas jabatan Wali Kota ON menyerahkan uang sejumlah sekitar USD27.258 yang dikemas dalam tas goodie bag melalui Triyanto.

Baca Juga: KPK Amankan Uang US27.258 di Goodie Bag dari OTT Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti

Sebagian uang tersebut juga diperuntukkan bagi Nur Widhihartana.

Dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, ditemukan adanya beberapa
syarat yang tidak terpenuhi.

Di antaranya terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.

Haryadi yang mengetahui ada kendala tersebut, kemudian menerbitkan surat rekomendasi yang
mengakomodir permohonan Nusihonon dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan
maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan.

Baca Juga: Terciduk KPK, Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Punya Harta Kekayaan Senilai Rp10,5 Miliar

Sebagai pemberi suap Oon Nusihonon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Haryadi, Triyanto dan Nur Widhihartana sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x