Kompas TV nasional hukum

KPK Tetapkan Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Sebagai Tersangka Penerima Suap

Kompas.tv - 3 Juni 2022, 18:21 WIB
kpk-tetapkan-mantan-wali-kota-yogyakarta-haryadi-suyuti-sebagai-tersangka-penerima-suap
Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022, Haryadi Suyuti diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (2/6/2022). (Sumber: Dok. TribunJogja.com)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Yogyakarta dan Jakarta.

Empat tersangka tersebut yakni mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nur Widhihartana (NWH), Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku sekretaris pribadi Haryadi merangkap ajudan.

Kemudian Oon Nusihono (ON), selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Tbk.

Baca Juga: Terciduk KPK, Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Punya Harta Kekayaan Senilai Rp10,5 Miliar

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan penetapan empat tersangka ini setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas tindak pidana korupsi.

Haryadi Suyuti diduga menerima suap terkait pengurusan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton.

Wali Kota Yogyakarta yang mengakhiri jabatan pada 22 Mei 2022 ini diduga menerima Rp50 juta dan USD27.258 dari pihak pengembang untuk memuluskan penerbitan izin tersebut.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," ujar Alexander saat jumpa pers di gedung KPK, Jumat (3/6/2022).

Baca Juga: Profil Haryadi Suyuti, Wali Kota Yogyakarta Dua Periode yang Kena OTT KPK



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x